Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Dua Pemuda Meukek Aceh Selatan Ditangkap di Abdya, Simpan Ganja 50 Gram

Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan dua pemuda asal Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
KEPEMILIKAN GANJA - Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial I dan B, warga Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, ditahan di sel Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (5/3/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Abdya mengamankan I (20) dan B (29), warga Aceh Selatan, di kawasan Gardu PLN Suak Setia.
  • Polisi menemukan satu bungkus ganja seberat 50 gram yang disimpan di celana pelaku I, serta menyita dua unit handphone.
  • Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan dua pemuda asal Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, berinisial I (20) dan B (29).

Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan Gardu PLN Suak Setia, Gampong Lhang, Kecamatan Setia, Abdya, pada Kamis (5/3/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan lintas nasional. 

“Setiba di lokasi, petugas melihat dua orang pemuda sedang duduk di atas sepeda motor depan Gardu PLN Suak Setia, lalu langsung mengamankan keduanya,” ujar Hermansyah, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Polres Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Gampong Pawoh

Baca juga: KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek

Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama perangkat Desa Lhang, petugas menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus kertas coklat dan disimpan oleh terduga pelaku I di dalam celananya.

Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 50 gram/bruto.

Melalui interogasi singkat, pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang di Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita dua unit handphone merek ITEL dan VIVO yang diduga digunakan dalam aktivitas mereka.

Kedua pemuda kini telah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Hermansyah.

(Serambinews.com/Masrian Mizani)

Baca juga: Narkoba di Aceh Terkait dengan ‘Golden Triangle’ Lagi, 60 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita

Baca juga: Petugas Lanud SIM dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Ganja 2 Kg di Kargo Bandara

Baca juga: Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es 30 Ton

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved