Rabu, 3 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es 30 Ton

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/Masrian Mizani  
KORUPSI PABRIK ES - Kajari Abdya, Kardono, SH, MH (tengah), didampingi jajaran menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya, yang dilaksanakan di lobby lantai I Kejari Abdya, Selasa (24/2/2026). (Serambinews.com/Masrian Mizani) 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Abdya menetapkan dua pejabat DKP, yakni Kepala UPTD PPI Ujung Serangga Susoh (TAG) dan PPTK (D), sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pabrik es kapasitas 30 ton.
  • Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 715,2 juta.
  • Kedua tersangka ditahan 20 hari di Lapas Kelas II Blangpidie, berkas perkara sedang disusun, dan Kejari Abdya menegaskan komitmen memberantas korupsi demi kepentingan rakyat.

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, serta pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdya.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Abdya, Kardono, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di lobby lantai I Kejari Abdya, Selasa (24/2/2026).

Ia didampingi oleh jajaran pejabat Kejari, termasuk Kasi Intelijen Barry Sugiarto, SH, MH, Kasi Pidsus Leo Karnando Caniago, SH, serta Kasi Datun dan Kasi PAPBB.

Kardono menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah TAG (46), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh, serta D (59), yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek pengembangan pabrik es kapasitas 30 ton yang berlangsung pada tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Berdasarkan hasil penyidikan tim Kejari Abdya yang didukung perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 715.235.705.

Baca juga: THR Guru ASN dan PPPK 2026 Bisa Cair Lebih Cepat, Berikut Rincian Besarannya

“Atas dasar itu keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Blangpidie,” ujar Kardono.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, berkas perkara sedang disusun dan akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, TAG dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Kejari Aceh Timur Tahan Direktur PT Beurata Maju Terkait Dugaan Korupsi PAD Rp1,2 Miliar

Sementara itu, tersangka D dikenakan pasal serupa dengan ancaman pidana yang sama yakni: melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kardono menegaskan bahwa Kejari Abdya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved