Selasa, 14 April 2026

THR Guru ASN dan PPPK 2026 Bisa Cair Lebih Cepat, Berikut Rincian Besarannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Editor: Muliadi Gani
pexels.com/@ahsanjaya
ILUSTRASI THR - Foto Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dilakukan pada fase awal bulan puasa Ramadhan 2026. (pexels.com/@ahsanjaya) 

Ringkasan Berita:
  • Pencairan Lebih Awal: THR ASN, PPPK, TNI, dan Polri berpeluang cair di awal Ramadan 2026, lebih cepat dari pola biasanya 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
  • Anggaran Disiapkan: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sebesar Rp 55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR.
  • Komponen THR: THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin), dengan skema khusus bagi guru, dosen, dan CPNS sesuai aturan yang berlaku.

 

PROHABA.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 berpeluang cair lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dilakukan pada fase awal bulan puasa Ramadhan 2026.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dicairkan sekitar 10 hari sampai 14 hari sebelum Idul Fitri. 

Jika mengikuti pola tersebut, THR guru PNS dan PPPK diperkirakan cair pada 11–15 Maret 2026.

Namun, pernyataan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pencairan lebih maju, yakni di awal bulan puasa.

Dalam keterangan resmi yang dilansir Kompas.com, Senin (23/2/2026), Menkeu Purbaya menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membayar THR.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas.

Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya.

Kebijakan pencairan THR lebih awal ini diharapkan dapat membantu ASN dan aparat negara dalam memenuhi kebutuhan pokok selama Ramadhan serta mempersiapkan Lebaran dengan lebih tenang. 

THR sendiri merupakan hak bagi ASN, PPPK, TNI, dan Polri yang setiap tahun diberikan menjelang Lebaran.

Besaran THR biasanya setara dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga dan jabatan.

Baca juga: Ria Ricis Bagikan THR Rp 10 Miliar ke Penggemar, Ungkap Alasan dan Sumber Kekayaan

Komponen THR Guru PNS, PPPK 2026

Besaran THR, bisa mengikuti kebijakan dua tahun terakhir yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved