Kamis, 4 Juni 2026

THR Guru ASN dan PPPK 2026 Bisa Cair Lebih Cepat, Berikut Rincian Besarannya

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
pexels.com/@ahsanjaya
ILUSTRASI THR - Foto Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dilakukan pada fase awal bulan puasa Ramadhan 2026. (pexels.com/@ahsanjaya) 

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tukin untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

ASN daerah menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah.

Guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi satu bulan gaji, sedangkan CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

Besaran Gaji Pokok PNS

Sementara gaji pokok PNS dan PPPK sebesar ini:

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan yang berlaku dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

Golongan I

I/a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I/b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I/c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I/d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

II/a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
II/b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II/c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II/d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.

Golongan III

III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved