Berita Aceh Timur
Kejari Aceh Timur Tahan Direktur PT Beurata Maju Terkait Dugaan Korupsi PAD Rp1,2 Miliar
Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menahan Direktur PT Beurata Maju berinisial D pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri Aceh Timur menahan Direktur PT Beurata Maju berinisial D terkait dugaan korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023.
- Audit Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan dana keuntungan perusahaan sebesar Rp1,2 miliar yang seharusnya disetor sebagai PAD.
- Tersangka dijerat UU KUHP 2023 dan UU Tipikor, serta ditahan di Lapas Kelas IIB Idi untuk proses hukum lebih lanjut.
PROHABA.CO, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menahan Direktur PT Beurata Maju berinisial D pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Timur periode 2022–2023.
PT Beurata Maju yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru diduga menjadi tempat terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan dana sebesar Rp1.224.261.454 atau sekitar Rp1,2 miliar yang merupakan keuntungan perusahaan.
Dana tersebut semestinya disetorkan ke kas daerah sebagai PAD.
Namun, dalam proses penyelidikan terungkap bahwa dana itu diduga dikelola secara melawan hukum untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, SH, MH menegaskan bahwa BUMD dibentuk untuk mendorong pembangunan dan memperkuat perekonomian daerah.
Menurutnya, indikasi penyimpangan yang terjadi di PT Beurata Maju justru menimbulkan kerugian besar bagi daerah dan negara.
Baca juga: Eks Bupati Aceh Timur Diperiksa 5 Jam, Jaksa Layangkan 26 Pertanyaan soal PT Beurata Maju
Baca juga: Keluaraga Besar RSUDZA Ucapkan Selamat Menunaikan Puasa Ramadhan 1447 H
“Kami tidak akan main-main dengan penyalahgunaan anggaran negara.
Setiap rupiah uang negara harus kembali untuk kepentingan masyarakat Aceh Timur,” tegas Kajari.
Pasca penetapan tersangka, jaksa penyidik langsung mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026.
D kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Idi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603, 604, 20, dan 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sangkaan tersebut, D terancam hukuman pidana berat.
Kejari Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berita Aceh Timur
Kejari Aceh Timur
PT Beurata Maju
Direktur PT Beurata Maju
Korupsi
Korupsi BUMD Aceh Timur
Direktur PT Beurata Maju ditahan
PAD
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan |
|
|---|
| Bupati Aceh Timur Buka TMMD Reguler ke-128 di Birem Bayeun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Direktur-PT-Beurata-Maju-saat-diboyong-ke-Lapas-Kelas-IIB-Idi.jpg)