Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Gampong Pawoh

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
KASUS NARKOBA - Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja AYV (kiri) dan M (kanan) diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya) setelah di tangkap pada, Rabu (18/2/2026) di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Penangkapan dua pelaku, Satresnarkoba Polres Abdya menangkap M (31) dan AVY (26) di Gampong Pawoh, Susoh, dengan barang bukti sabu dan ganja.
  • Barang bukti, Dari M disita 24 bungkus sabu seberat 4,03 gram dan ganja 4,70 gram, sedangkan dari AVY disita ganja seberat 22,13 gram.
  • Tes urine & proses hukum, Keduanya positif menggunakan narkotika dan kini ditahan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Rabu malam (18/2/2026), polisi berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu dan ganja di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial M (31), warga Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan AVY (26), warga Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh.

“Terduga pelaku M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, sementara AVY diamankan pada pukul 19.40 WIB di lokasi yang sama,” ujar Hermansyah, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Dua Pria Ditangkap di Toilet Musala Guhang Saat Hendak Gunakan Sabu, Diamankan di Mapolres Abdya

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di belakang musala Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat patroli, petugas mendapati M duduk di depan rumah warga dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah diamankan dan digeledah, polisi menemukan kantong plastik hitam serta dompet kecil berisi 24 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening.

Dalam pemeriksaan, M mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M lainnya, warga Pawoh, yang saat dicari tidak berada di tempat.

Saat interogasi berlangsung, petugas menerima pesan dari AVY yang menyatakan hendak mengantarkan ganja untuk ditukar dengan sabu.

Polisi kemudian menunggu kedatangannya, hingga akhirnya AVY tiba sekitar pukul 19.40 WIB dan langsung diamankan bersama tiga bungkus ganja.

Baca juga: Satreskrim Polres Lhokseumawe Sita 300 Pil Tramadol, Tersangka Diringkus

Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Teungku Peukan untuk menjalani tes urine.

Hasilnya, keduanya positif menggunakan sabu dan ganja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved