Berita Aceh Barat Daya
Polres Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Gampong Pawoh
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Ringkasan Berita:
- Penangkapan dua pelaku, Satresnarkoba Polres Abdya menangkap M (31) dan AVY (26) di Gampong Pawoh, Susoh, dengan barang bukti sabu dan ganja.
- Barang bukti, Dari M disita 24 bungkus sabu seberat 4,03 gram dan ganja 4,70 gram, sedangkan dari AVY disita ganja seberat 22,13 gram.
- Tes urine & proses hukum, Keduanya positif menggunakan narkotika dan kini ditahan di Mapolres Abdya untuk penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Rabu malam (18/2/2026), polisi berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu dan ganja di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial M (31), warga Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan AVY (26), warga Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh.
“Terduga pelaku M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, sementara AVY diamankan pada pukul 19.40 WIB di lokasi yang sama,” ujar Hermansyah, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Dua Pria Ditangkap di Toilet Musala Guhang Saat Hendak Gunakan Sabu, Diamankan di Mapolres Abdya
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di belakang musala Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Saat patroli, petugas mendapati M duduk di depan rumah warga dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah diamankan dan digeledah, polisi menemukan kantong plastik hitam serta dompet kecil berisi 24 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening.
Dalam pemeriksaan, M mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M lainnya, warga Pawoh, yang saat dicari tidak berada di tempat.
Saat interogasi berlangsung, petugas menerima pesan dari AVY yang menyatakan hendak mengantarkan ganja untuk ditukar dengan sabu.
Polisi kemudian menunggu kedatangannya, hingga akhirnya AVY tiba sekitar pukul 19.40 WIB dan langsung diamankan bersama tiga bungkus ganja.
Baca juga: Satreskrim Polres Lhokseumawe Sita 300 Pil Tramadol, Tersangka Diringkus
Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Teungku Peukan untuk menjalani tes urine.
Hasilnya, keduanya positif menggunakan sabu dan ganja.
Berita Aceh Barat Daya
Ganja
Sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
pengedar ganja ditangkap
Tersangka
Gampong Pawoh
Polres Abdya
Susoh
Abdya
Prohaba.co
Prohaba
| Polda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Wartawan Abdya Profesional, Dek Gam Apresiasi Langkah Cepat |
|
|---|
| Dua Pemuda Meukek Aceh Selatan Ditangkap di Abdya, Simpan Ganja 50 Gram |
|
|---|
| Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es 30 Ton |
|
|---|
| Polres Abdya Tertibkan Bekas Tambang Emas Ilegal di Babahrot |
|
|---|
| SMKN 1 Abdya Terima 2 Motor Hibah, Irma Suryani Apresiasi Dukungan PT Erlangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/polisi-amankan-pengedar-sabu-dan-ganja-di-Abdya.jpg)