Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Tertibkan Bekas Tambang Emas Ilegal di Babahrot

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Polsek Babahrot melakukan penertiban terhadap bekas aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
ASBUK DIBAKAR - Personel Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membakar asbuk dan pasang spanduk di bekas tambang emas ilegal di perbatasan Terangon - Ie Mirah, Babahrot, Kamis (13/2/2026). (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Abdya bersama Polsek Babahrot menertibkan bekas tambang emas ilegal di perbatasan Terangon – Ie Mirah dengan membakar satu unit asbuk emas sebagai langkah pencegahan.
  • Aparat memasang spanduk larangan PETI berisi imbauan dan informasi sanksi pidana untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin.
  • Polisi menegaskan komitmen penegakan hukum dan mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas PETI sebelum diambil langkah hukum sesuai undang-undang.

 

PROHABA.CO, ACEH BARAT DAYA - Anggota Satuan Resersi Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Polsek Babahrot melakukan penertiban terhadap bekas aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Terangon – Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis (12/2/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat membakar satu unit asbuk emas yang ditemukan di lokasi bekas tambang sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring wilayah yang sebelumnya pernah menjadi lokasi pertambangan emas tanpa izin.

“Setelah kita melakukan monitoring di lapangan, tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.

Yang tersisa hanya asbuk, jadi langsung kita bakar sebagai upaya pencegahan agar tidak terulang lagi,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Ditertibkan Aparat Gabungan

Baca juga: PN Medan Vonis Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh Seumur Hidup, Lepas dari Hukuman Mati

Selain membakar fasilitas tersebut, aparat juga memasang sejumlah spanduk berisi imbauan “Stop/hentikan pertambangan emas tanpa izin” di sekitar lokasi.

Pemasangan spanduk ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sanksi pidana yang menanti bagi siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Wahyudi menegaskan, apabila ditemukan kembali aktivitas PETI, pihak kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Ia menambahkan, pemasangan spanduk juga merupakan langkah preventif untuk menghindari terulangnya praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Abdya.

“Upaya ini kita lakukan untuk menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). 

Kami minta aktivitas tersebut segera dihentikan sebelum diambil langkah hukum,” tegas AKP Wahyudi.

(Serambinews.com/Misrian Mizani)

Baca juga: Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong Nagan Raya

Baca juga: Longsor di Tambang Emas Aceh Jaya, Satu Penambang Meninggal, Dua Selamat

Baca juga: SMKN 1 Abdya Terima 2 Motor Hibah, Irma Suryani Apresiasi Dukungan PT Erlangga

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved