Senin, 1 Juni 2026

Berita Aceh Jaya

Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Ditertibkan Aparat Gabungan

Polres Aceh Jaya bersama Kodim 0114/Aceh Jaya melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Panggong

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA / HO
TERTIMBKAN TAMBANG ILEGAL - Polres Aceh Jaya bersama Kodim 0114/Aceh Jaya melaksanakan kegiatan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di wilayah Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (12/2/2026). Dalam penertiban tersebut ditemukan satu unit asbuk atau ayakan kayu serta sebuah pondok sederhana yang diduga digunakan para penambang. (Prohaba.co/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Jaya bersama Kodim 0114 menertibkan tambang emas ilegal (PETI) di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, dengan melibatkan aparat gabungan dan tokoh masyarakat.
  • Fasilitas tambang dimusnahkan dan dilakukan penanaman pohon sebagai langkah pemulihan lingkungan, serta pemasangan spanduk larangan PETI.
  • Kapolres menegaskan pengawasan dan patroli berkala akan terus dilakukan, sekaligus mengajak masyarakat aktif menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal.

 

PROHABA.CO, ACEH JAYA - Polres Aceh Jaya bersama Kodim 0114/Aceh Jaya melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo dan Dandim 0114/Aceh Jaya Letkol Czi Aris Widiad Moko, dengan melibatkan personel gabungan dari kepolisian, TNI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta elemen terkait lainnya.

Kapolres Zulfa Renaldo menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas sekaligus preventif untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya.

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel gabungan melaksanakan apel dan briefing di halaman Mapolres Aceh Jaya.

Tim kemudian bergerak ke kawasan pegunungan Desa Panggong yang berjarak sekitar 30 kilometer. 

Dari hasil patroli, ditemukan beberapa titik bekas aktivitas tambang emas ilegal.

Meski tidak ada aktivitas penambangan sudah tidak beroperasi saat tim tiba, ditemukan satu unit asbuk atau ayakan kayu serta sebuah pondok sederhana yang diduga digunakan para penambang.

Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Siron, Gubuk Penambang Dibakar

Baca juga: Tujuh Pelaku Pesta Seks dan Miras di Aceh Besar Dicambuk di Depan Publik

Sebagai bentuk penegakan hukum, fasilitas tersebut dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan.

Selain itu, tim gabungan juga melakukan penanaman pohon di area bekas tambang sebagai langkah awal pemulihan fungsi lingkungan dan ekosistem.

Personel turut memasang spanduk larangan PETI sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

Kapolres Zulfa Renaldo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan patroli berkala untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Jaya

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI.

Kegiatan penertiban, pemasangan spanduk, serta penanaman pohon berlangsung hingga pukul 12.30 WIB dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved