Selasa, 14 April 2026

Berita Banda Aceh

Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jadi 2 Persen dari DAU Nasional

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengusulkan agar dana otonomi khusus (Otsus) Aceh kembali diperpanjang dengan peningkatan besarannya menjadi 2 persen

Editor: Muliadi Gani
IST/HO/Puspen Kemendagri
DANA OTSUS ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan agar dana otonomi khusus (Otsus) Aceh kembali diperpanjang dengan peningkatan besarannya menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026). (IST/HO/Puspen Kemendagri) 

Ringkasan Berita:
  • Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar dana Otsus Aceh diperpanjang dan besarannya dikembalikan menjadi 2 persen dari DAU nasional.
  • Usulan ini didasari kondisi ekonomi Aceh serta kebutuhan anggaran besar untuk pemulihan pasca bencana November 2025 yang merusak ribuan rumah, fasilitas pendidikan, dan infrastruktur.
  • Tito menyinggung skema Otsus Papua yang diperpanjang hingga 2041 dengan besaran 2,25 persen, sehingga Aceh diharapkan mendapat perlakuan serupa demi pemerataan pembangunan.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan agar dana otonomi khusus (Otsus) Aceh kembali diperpanjang dengan peningkatan besarannya menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen, Tito menjelaskan bahwa perpanjangan dana Otsus Aceh perlu dipertimbangkan karena kondisi ekonomi daerah masih membutuhkan dukungan fiskal tambahan, terutama untuk pemulihan pasca bencana yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025.

“Kalau menurut kami, perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh.

Dan kalau kemampuan fiskal negara memungkinkan, mungkin dikembalikan ke 2 persen,” ujar Tito.

Tito menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang, Otsus Aceh berlaku sejak 2008 hingga 2022 dengan besaran 2 persen dari DAU nasional.

Namun, sejak 2023 hingga 2027, besarannya berkurang menjadi 1 persen.

Baca juga: Sekda Aceh dan Forbes DPR serta DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otsus

Artinya, pada 2027 mendatang, dana Otsus Aceh akan berakhir dan kembali ke nol persen seperti daerah lain.

Menurut Tito, sejumlah delegasi dari Aceh telah berulang kali menyampaikan permintaan agar Otsus diperpanjang karena kondisi sosial ekonomi masyarakat masih tertinggal.

Ia juga menyinggung skema Otsus Papua yang diperpanjang hingga 2041 dengan peningkatan menjadi 2,25 persen dari DAU nasional.

“Melihat dari Papua yang bertambah menjadi 2,25 persen sampai tahun 2041, Aceh juga berharap Otsus diperpanjang dan besarannya dikembalikan ke 2 persen,” jelasnya.

Tito menegaskan bahwa salah satu alasan utama perpanjangan Otsus adalah kebutuhan anggaran untuk pemulihan pasca bencana di Aceh.

Lebih lanjut, Tito mengungkap, bahwa berdasarkan kondisi di lapangan, proses pemulihan Aceh pasca bencana yang terjadi pada November 2025 lalu bakal memakan waktu panjang, bahkan paling cepat diperkirakan hingga tiga tahun lamanya.

Kerusakan yang terjadi mencakup lebih dari 40 ribu fasilitas pendidikan, 36 ribu rumah rusak berat, serta 79 sungai yang perlu dinormalisasi dengan panjang mencapai 30 kilometer.

Baca juga: Haikal Arshavin, Siswa SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Wakili Aceh di Jambore Polandia 2027

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved