Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Dua Mahasiswa Diduga Terlibat Pengrusakan dan Pembakaran di FP USK Ditetapkan jadi Tersangka

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Istimewa/HO/Dok. Polresta Banda Aceh  
JADI TERSANGKA -  Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. (Dok.Polresta Banda Aceh)   

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa (WS dan MAM) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran di Fakultas Pertanian USK.
  • Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan 18 saksi, olah TKP, dan gelar perkara, serta didukung sejumlah barang bukti.
  • Kasus bermula dari konflik antarmahasiswa USK yang berujung kericuhan dan aksi saling serang, hingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus dan korban luka.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait insiden yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) lalu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20).

Keduanya merupakan mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan, pengrusakan, dan pembakaran yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya," kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, tersangka WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi berlangsung.

Sementara tersangka MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan yang terjadi di lokasi kejadian.

Baca juga: Sesama Mahasiswa Bentrok, Gedung FP USK Terbakar, Rektor: Jaga Kampus Tetap Kondusif

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Selain itu, proses penyidikan masih terus berlanjut dengan rencana pemeriksaan terhadap 18 saksi tambahan.

Jika seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik, maka total saksi yang telah diperiksa akan mencapai 36 orang, termasuk para tersangka.

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain tiga unit sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, pagar besi stainless yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik yang berujung pada aksi kekerasan tersebut diduga bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved