Kamis, 7 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Utara, Sabu 852 Gram Disita

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika setelah pengungkapan 852 gram sabu

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
PENGEDAR SABU DIRINGKUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus tiga pria saat menggerebek dapur pembuatan batu bata di Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika setelah pengungkapan 852 gram sabu dalam penggerebekan di sebuah dapur pembuatan batu bata di Gampong Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Minggu malam (24/8/2025).

Penggerebekan ini mengungkap praktik peredaran sabu yang diduga terhubung dengan jaringan pemasok lintas daerah.

Dalam operasi tersebut, tiga pria berhasil diamankan: MF (36), warga Geulumpang Sulu Timur; Z (38), warga Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe; dan A (36), warga Bulukat Tubai, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Barang bukti yang disita mencakup satu kemasan sabu bergambar ikan arwana emas bertuliskan huruf China “Jin Yu” seberat bruto 852 gram, satu set alat hisap sabu (bong), dan dua unit telepon genggam.

Modus penggunaan dapur produksi batu bata sebagai lokasi penyimpanan dinilai sebagai upaya kamuflase untuk menghindari deteksi aparat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di lokasi tersebut.

Baca juga: Pria di Aceh Utara Jual Mobil Gadai Pakai Surat Palsu, Pelaku Dituntut Empat Tahun Penjara

Baca juga: Empat Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Divonis 6-7 Tahun Penjara

“Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam dengan metode undercover buy, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut memang milik mereka dan hendak diperjualbelikan kembali.

Polisi kini memburu sosok pria lain yang disebut sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

“Dengan jumlah sebesar ini, jelas barang itu bukan untuk konsumsi pribadi.

Kami meyakini mereka bagian dari jaringan yang lebih luas, dan pengembangan terus kami lakukan,” ujar Erwinsyah.

Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum.

Polisi menyatakan terbuka terhadap informasi publik guna mempercepat pengungkapan jaringan pemasok.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved