Kamis, 28 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Empat Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Divonis 6-7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memvonis empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan hukuman

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENYELUNDUPAN ROHINGYA - Majelis hakim saat sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyelundupan imigran ilegal etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia di Pendakian Tapaktuan, Aceh Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memvonis empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan hukuman enam hingga tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Daniel Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan di Tapaktuan.

Empat terdakwa tersebut yakni Ruslan dan Faisal dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar empat bulan penjara.

Serta terdakwa Abizar dan Ilhamdi dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair 4 bulan penjara.

Vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus penyelundupan imigran ilegal etnis Rohingya dari Bangladesh ke wilayah Aceh Selatan.

Sidang putusan digelar pada Rabu (3/9/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Saputra, S.H., M.H.

Keempat terdakwa, yakni Abizar alias Mijan, Ilhamdi Bin Alm Nurdin, Faisal Bin Ilyas, dan Ruslan alias Yong Hitam, dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan ratusan pengungsi Rohingya ke Indonesia.

Keempat terdakwa adalah Abizar alias Mijan, warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Selanjutnya Ilhamdi Bin Alm Nurdin, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga: Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara

Lalu Faisal Bin Ilyas, warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan Ruslan alias Yong Hitam bin Abubakar, warga Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Keempat terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan ratusan pengungsi Rohingya ke Aceh Selatan.

Dalam sidang itu, terdakwa Abizar alias Mijan dan Ilhamdi Bin Alm Nurdin dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun.

Ia terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 KUHP; dan Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus Ilhamdi Bin Alm Nurdin, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved