Berita Aceh Selatan
Empat Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Divonis 6-7 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memvonis empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan hukuman
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memvonis empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan hukuman enam hingga tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Daniel Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan di Tapaktuan.
Empat terdakwa tersebut yakni Ruslan dan Faisal dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar empat bulan penjara.
Serta terdakwa Abizar dan Ilhamdi dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara serta denda masing-masing Rp1 miliar dengan subsidair 4 bulan penjara.
Vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus penyelundupan imigran ilegal etnis Rohingya dari Bangladesh ke wilayah Aceh Selatan.
Sidang putusan digelar pada Rabu (3/9/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Saputra, S.H., M.H.
Keempat terdakwa, yakni Abizar alias Mijan, Ilhamdi Bin Alm Nurdin, Faisal Bin Ilyas, dan Ruslan alias Yong Hitam, dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan ratusan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Keempat terdakwa adalah Abizar alias Mijan, warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Selanjutnya Ilhamdi Bin Alm Nurdin, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara
Lalu Faisal Bin Ilyas, warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan Ruslan alias Yong Hitam bin Abubakar, warga Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Keempat terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan ratusan pengungsi Rohingya ke Aceh Selatan.
Dalam sidang itu, terdakwa Abizar alias Mijan dan Ilhamdi Bin Alm Nurdin dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun.
Ia terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 KUHP; dan Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus Ilhamdi Bin Alm Nurdin, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Berita Aceh Selatan
Penyelundup Rohingya
Rohingya
Pengadilan Negeri Tapaktuan
Aceh Selatan
Prohaba.co
Prohaba
| Tiga Perambah Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Dilaporkan Istri Sendiri, Pria di Samadua Aceh Selatan Ditangkap Kasus KDRT |
|
|---|
| Warga Tenggelam di Sungai Ujong Padang, Perahu Karam Saat Angkut Sawit |
|
|---|
| Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu |
|
|---|
| Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/hakim-pembacaan-vonis-terhadap-empat-terdakwa-penyelundupan-imigran-ilegal-etnis-Rohingya.jpg)