Berita Aceh Timur

Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara

Empat warga negara Myanmar yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh Timur dipastikan tidak mengajukan banding

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TAK AJUKAN BANDING - Empat warga negara Myanmar ditetapkan jadi tersangka penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur, Jum'at (7/2/2025). Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI – Empat warga negara Myanmar yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh Timur dipastikan tidak mengajukan banding atas vonis 22 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi.

Dengan demikian, keempatnya kini resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Putusan terhadap keempat terdakwa yakni Nobu Husein, Muhammad Rofiq, Soyotmiah, dan Abdul Hamid, dibacakan pada 4 Agustus 2025. 

Sesuai ketentuan hukum, mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan keberatan atau mengajukan banding.

Namun hingga tenggat waktu berakhir pada 11 Agustus 2025, tidak ada satu pun dari mereka yang mengajukan banding.

“Sampai batas waktu yang ditentukan tidak diajukan, dan mereka resmi menjalani hukuman 22 tahun penjara seperti yang ditetapkan majelis hakim sebelumnya,” ujar Notodiguno, pada Rabu (13/8/2025).

Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan, keempat terdakwa telah sah menyandang status sebagai narapidana dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Kepala Lapas Idi, Bahktiar Sitepu, menyampaikan bahwa para terpidana tersebut sebenarnya telah dititipkan di lembaga pemasyarakatan sejak 17 April 2025, sambil menunggu putusan pengadilan.

Namun, setelah vonis berkekuatan hukum tetap, status hukum mereka resmi berubah menjadi warga binaan.

"Ya, mereka sudah dititipkan kemari semenjak 17 April.

Namun sekarang mereka sudah resmi jadi warga binaan Lapas Kelas IIB Idi," ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu kasus penyelundupan manusia lintas negara yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di Aceh. 

Keempat warga Myanmar ini diduga berperan dalam memfasilitasi keberangkatan dan pendaratan pengungsi Rohingya di perairan Aceh Timur, hingga akhirnya tertangkap oleh aparat keamanan.

Baca juga: Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh

Baca juga: Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh Timur

Baca juga: Mobil Brio Gunakan Nopol Palsu Diamankan dalam Razia Tengah Malam di Aceh Besar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 WNA Myanmar Tak Ajukan Banding, Penyelundup Rohingya Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved