Berita Aceh Timur
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta kepada Nurman NST, warga Dusun Rukun, Desa Alue Sentang,
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta kepada Nurman NST, warga Dusun Rukun, Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara pidana khusus Nomor 111/Pid.Sus-LH/2025/PN Idi, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Rabu (24/9/2025).
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Dikdik Haryadi, SH, MH, bersama dua anggota, Notodiguno dan Azlan Syahrozi Daulay, menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menyatakan terdakwa Nurman NST Bin Alm Sahruddin NST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi,” ujar Hakim Ketua Dikdik Haryadi, seperti disampaikan dalam rilis pers dikutip Serambinews.com, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Limpahkan kasus Kasus 30 Kg Sisik Trenggiling ke Jaksa
Baca juga: Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, hakim menemukan fakta bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Nurman NST diketahui sebagai penampung sisik trenggiling dari masyarakat sekitar.
Sisik-sisik tersebut dikumpulkan hingga mencapai berat lima kilogram sebelum dijual kepada pembeli seharga Rp1.500.000,00 juta per kilogram.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah harga disepakati, pembeli datang langsung ke rumah terdakwa di Desa Alue Sentang untuk melakukan pembayaran dan pengambilan barang.
Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan hukum dan merugikan kelestarian satwa dilindungi.
Trenggiling merupakan salah satu spesies satwa liar yang masuk dalam daftar hewan dilindungi di Indonesia, mengingat populasinya yang terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Vonis penjara dijatuhkan tidak hanya sebagai bentuk pembinaan, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. (*)
Baca juga: Dua Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Liar di Aceh Besar Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca juga: Terlibat Penjualan Organ Satwa Dilindungi, 3 Perangkat Desa di Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa di Aceh Timur Dituntut 16 Tahun
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Trenggiling
sisik trenggiling
Warga Aceh Timur
vonis
Pengadilan Negeri Idi
Jual Sisik Trenggiling
Aceh Timur
multiangle
Prohaba
Prohaba.co
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Trenggiling-Manis-javanica.jpg)