Minggu, 7 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta kepada Nurman NST, warga Dusun Rukun, Desa Alue Sentang,

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
KASUS SISIK TRENGGILING - Ilustrasi satwa dilindungi Trenggiling (Manis javanica). Majelis Hakim PN Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis atau hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, kepada Nurman NST, warga Dusun Rukun, Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus perdagangan sisik trenggiling. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta kepada Nurman NST, warga Dusun Rukun, Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara pidana khusus Nomor 111/Pid.Sus-LH/2025/PN Idi, yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Rabu (24/9/2025).

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dikdik Haryadi, SH, MH, bersama dua anggota, Notodiguno dan Azlan Syahrozi Daulay, menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menyatakan terdakwa Nurman NST Bin Alm Sahruddin NST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi,” ujar Hakim Ketua Dikdik Haryadi, seperti disampaikan dalam rilis pers dikutip Serambinews.com, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Limpahkan kasus Kasus 30 Kg Sisik Trenggiling ke Jaksa

Baca juga: Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menemukan fakta bahwa kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Nurman NST diketahui sebagai penampung sisik trenggiling dari masyarakat sekitar.

Sisik-sisik tersebut dikumpulkan hingga mencapai berat lima kilogram sebelum dijual kepada pembeli seharga Rp1.500.000,00 juta per kilogram.

Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah harga disepakati, pembeli datang langsung ke rumah terdakwa di Desa Alue Sentang untuk melakukan pembayaran dan pengambilan barang.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan hukum dan merugikan kelestarian satwa dilindungi.

Trenggiling merupakan salah satu spesies satwa liar yang masuk dalam daftar hewan dilindungi di Indonesia, mengingat populasinya yang terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Vonis penjara dijatuhkan tidak hanya sebagai bentuk pembinaan, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. (*)

Baca juga: Dua Terdakwa Perdagangan Bagian Satwa Liar di Aceh Besar Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca juga: Terlibat Penjualan Organ Satwa Dilindungi, 3 Perangkat Desa di Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa di Aceh Timur Dituntut 16 Tahun

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Jual Beli Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved