Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Utara

Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa di Aceh Timur Dituntut 16 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut tiga aparatur Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Aceh Kabupaten Aceh Timur yang

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
PENJUAL KULIT HARIMAU - Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut tiga aparatur Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Aceh Kabupaten Aceh Timur yang diduga terlibat dalam kasus penjualan organ harimau dan beruang madu dengan tuntutan 16 tahun penjara.

Materi tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara, Aulia SH dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Senin (24/3/2025).

Ketiga terdakwa yaitu Zainal Abidin (35) yang juga merupakan Kepala Dusun di Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur disidangkan dalam satu perkara dituntut empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Rabusah (26) Sekdes Desa dan  Irwansyahdi (30) Kepala Dusun di Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari disidangkan dalam satu perkara, dituntut masing-masing enam tahun penjara.

Ketiga aparat desa tersebut mulai menjalani sidang pada 12 Februari 2025 di PN Lhoksukon dalam dua perkara.

Dalam sidang tersebut jaksa menyatakan tiga terdakwa yang terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "menyimpan, memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Baca juga: Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Karena itu jaksa menuntut terdakwa Zainal Abidin bin Abdullah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu juga didenda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Barang bukti berupa satu buah kulit harimau, tengkorak kepala harimau, tulang harimau, dan kulit beruang madu dirampas untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh.

Sedangkan terdakwa Rabusah dan Irwansyahdi dituntut jaksa masing-masing enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Bakongan Aceh Selatan, Satu Balita Meninggal, 3 Alami Patah Tulang

”Barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa masing-masing,” ujar Ketua Majelis Hakim Ngatemin SH didampingi dua hakim anggota Safri SH dan Inda Rufiedi SH.

Barang bukti tersebut berupa Sepeda motor dan handphone yang terkait dengan kedua terdakwa, yaitu sepeda motor Yamaha Vixion dan handphone merk Vivo 1918 dan Vivo Y16. Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per orang.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Selasa (25/3) kembali mengadakan sidang lanjutan kasus penjualan organ harimau dan beruang madu dengan agenda mendengar materi pembelaan yang disampaikan pengacara tiga terdakwa yaitu, Fitriani SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi Aceh Penegak Keadilan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved