Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Jual Kulit Harimau, Tiga Perangkat Desa di Aceh Timur Dituntut 16 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut tiga aparatur Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Aceh Kabupaten Aceh Timur yang

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
PENJUAL KULIT HARIMAU - Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye. 

Dalam materi pembelaan tersebut Srikandi memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa Zainal Abidin yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Selain itu, Fitriani juga meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman kepada tiga kliennya. “Kami mohon pertimbangan hakim, agar meringankan hukuman terdakwa,” ujar Fitriani SH.

Seusai mendengar keterangan pengacara, hakim menunda sidang itu pada 10 April 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan amar putusan atau vonis.(*)

Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap Lima Penjual Kulit Harimau, Tiga di Antaranya Petani

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Limpahkan kasus Kasus 30 Kg Sisik Trenggiling ke Jaksa

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Aparat Desa Aceh Timur Penjual Kulit Harimau Dituntut 16 Tahun, Pengacara Minta Keringanan  , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved