Berita Aceh Utara

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik perdagangan kulit harimau Sumatera dan beruang madu yang ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye. 

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau bersama organ lainnya tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik perdagangan kulit harimau Sumatera dan beruang madu yang melibatkan tiga pria asal Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Polres Aceh Utara baru-baru ini berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam kasus perdagangan organ satwa yang dilindungi di kawasan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, (26/11/2024).

Ketiga orang pria tersebut berinisial R (26), Z (35) dan I (36), mereka warga Desa Sah Raja Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur.

Ketiganya ditangkap petugas di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Senin malam.  

Mereka diduga terlibat dalam perdagangan kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan kulit Beruang madu (Helarctos malayanus).

Setelah diringkus kemudian mereka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Karena diduga dalam kasus terlibat juga melibatkan pelaku lainnya.

Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung Gagalkan Penyelundupan 846 Kulit Ular Sanca, Hendak Dikirim ke Malaysia

Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan perangkat desa di Sah Rah Raja Kecamatan Pante Bidari.

Mereka menjabat Bendahara, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) di tempat mereka tinggal.

“Ketiganya ditangkap usai petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH pada Sabtu (7/12/2024).

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu lembar kulit harimau bersama organ lainnya tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung.

Baca juga: Venna Melinda Akui Belum Pikirkan soal Pasangan Baru Usai Cerai dari Ferry Irawan, Susah Jatuh Cinta

“Kulit hewan yang dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved