Berita Aceh Utara
Kasus Pencurian Kambing di Aceh Utara, Dua Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus pencurian kambing yang sempat viral karena mobil pelaku terbalik
PROHABA.CO, ACEH UTARA - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus pencurian kambing yang sempat viral karena mobil pelaku terbalik ke dalam tambak di Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang digelar di PN Lhoksukon, Rabu (22/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusmadi dengan hakim anggota Irwandi dan Muhammad Andri Fauzan Lubis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dua terdakwa utama, M. Nadir dan Sufendi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Lhoksukon.
Sementara terdakwa lainnya, Abdul Hamid ND, yang berperan membantu aksi pencurian dengan memberikan uang Rp500 ribu untuk biaya operasional, juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana membantu melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Ia dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak berhak, antara lain:
Satu unit mobil Daihatsu Xenia putih BL 1256 NM kepada PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Batoh Banda Aceh selaku pihak pembiayaan kendaraan.
Empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian kepada pemiliknya, yakni Ishak Mahmud, Vina Fauziah, Sayuti, dan Afwadi.
Satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax hitam BL 8299 KT kepada Jailani bin Nurdin Aji sebagai pemilik sah kendaraan.
Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 masing-masing.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kambing di Aceh Selatan, Satu Penadah Turut Diamankan
Baca juga: Kurang dari Dua Jam, Satresnarkoba Aceh Selatan Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis, 3 Juli 2025, saat M. Nadir dan Sufendi bersama dua rekannya Adi Patra (buron) dan R (meninggal dunia), mencuri kambing milik warga di Kecamatan Tanah Pasir dan sekitarnya menggunakan mobil Xenia putih.
Aksi mereka terbongkar ketika warga memergoki upaya pencurian terakhir di Gampong Matang Janeng.
| Disperindag Aceh Tinjau Kesiapan Pelabuhan Krueng Geukueh untuk Perkuat Ekspor |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Tangkap Mantan Vokalis Band Aceh, Sabu 1,87 Kilogram Disita |
|
|---|
| Penipuan Modus Polisi Gadungan dan BNN, Pria di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Guru SD di Langkahan Aceh Utara Ikut Tes Baca Al-Qur’an |
|
|---|
| Tiga Penjual Sabu di Aceh Utara Diciduk Polisi, 15 Paket Barang Bukti Diamankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.