Berita Aceh Utara

Kasus Pencurian Kambing di Aceh Utara, Dua Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus pencurian kambing yang sempat viral karena mobil pelaku terbalik

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
PN LHOKSUKON - Majelis hakim PN Lhoksukon, Rabu (22/10/2025), sudah memvonis tiga terdakwa pencurian kambing di Aceh Utara yang mobilnya terbalik ke tambak akibat dikejar warga beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini Dua Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara 

PROHABA.CO, ACEH UTARA -  Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus pencurian kambing yang sempat viral karena mobil pelaku terbalik ke dalam tambak di Aceh Utara, beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir yang digelar di PN Lhoksukon, Rabu (22/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusmadi dengan hakim anggota Irwandi dan Muhammad Andri Fauzan Lubis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dua terdakwa utama, M. Nadir dan Sufendi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Lhoksukon.

Sementara terdakwa lainnya, Abdul Hamid ND, yang berperan membantu aksi pencurian dengan memberikan uang Rp500 ribu untuk biaya operasional, juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana membantu melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.

Ia dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak berhak, antara lain:

Satu unit mobil Daihatsu Xenia putih BL 1256 NM kepada PT Astra Credit Companies (ACC) Cabang Batoh Banda Aceh selaku pihak pembiayaan kendaraan.

Empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian kepada pemiliknya, yakni Ishak Mahmud, Vina Fauziah, Sayuti, dan Afwadi.

Satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax hitam BL 8299 KT kepada Jailani bin Nurdin Aji sebagai pemilik sah kendaraan.

Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 masing-masing.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kambing di Aceh Selatan, Satu Penadah Turut Diamankan

Baca juga: Kurang dari Dua Jam, Satresnarkoba Aceh Selatan Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Kamis, 3 Juli 2025, saat M. Nadir dan Sufendi bersama dua rekannya Adi Patra (buron) dan R (meninggal dunia), mencuri kambing milik warga di Kecamatan Tanah Pasir dan sekitarnya menggunakan mobil Xenia putih.

Aksi mereka terbongkar ketika warga memergoki upaya pencurian terakhir di Gampong Matang Janeng.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved