Berita Aceh Utara

Kasus Pencurian Kambing di Aceh Utara, Dua Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus pencurian kambing yang sempat viral karena mobil pelaku terbalik

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
PN LHOKSUKON - Majelis hakim PN Lhoksukon, Rabu (22/10/2025), sudah memvonis tiga terdakwa pencurian kambing di Aceh Utara yang mobilnya terbalik ke tambak akibat dikejar warga beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini Dua Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara 

Warga yang geram langsung mengejar kendaraan para pelaku.

Dalam kepanikan, mobil yang mereka kendarai kehilangan kendali dan terjun ke dalam tambak ikan, menyebabkan R tewas di tempat karena terjepit bodi mobil yang terbalik.

Dua pelaku lainnya berhasil ditangkap warga bersama barang bukti empat ekor kambing dan satu ekor biri-biri hasil curian, kemudian diserahkan ke Polres Aceh Utara.

Akibat perbuatan mereka, para pemilik kambing mengalami kerugian total lebih dari Rp6 juta, dengan rincian:

Ishak Mahmud Rp2 juta, Sayuti Rp1,5 juta, Vina Fauziah Rp1 juta, Afwadi Rp1 juta.

Sebelumnya, JPU Riko Sukrevi Ibrahim, SH dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut M. Nadir dan Sufendi masing-masing dua tahun penjara, serta Abdul Hamid satu tahun penjara.

Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih berat terhadap dua terdakwa utama.

(Serambinews/Jafaruddin)

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Mantan Vokalis Band Aceh, Sabu 1,87 Kilogram Disita

Baca juga: Wakil Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Duta Besar Bahrain di Bandara SIM

Baca juga: 4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ingat Pencurian Kambing di Aceh Utara yang Mobil Terbalik ke Tambak? Terdakwa Kini Sudah Divonis, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved