Berita Aceh Utara
Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Utara menahan tiga perangkat desa yang terlibat kasus perburuan dan penjualan kulit harimau
Penahanan tersebut dilakukan JPU setelah menerima ketiga perangkat desa tersebut dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga tersangka penjual kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti ke Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Utara menahan tiga perangkat desa yang terlibat kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu selama 20 hari tahap pertama.
Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mulai Kamis (23/1/2025).
Penahanan tersebut dilakukan JPU setelah menerima ketiga perangkat desa tersebut dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, kemarin.
Ketiga dilimpahkan polisi ke jaksa setelah berkas yang sudah dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materil (P21).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, R (26) kemudian Z (35) dan I (36), yang merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Selain melimpahkan ketiganya, polisi juga melimpahkan beserta barang bukti kasus tersebut.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu
Kajari Aceh Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan MH menyampaikan pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya ketiga tersangka juga ditahan dalam kasus tersebut di rutan Polres Aceh Utara saat menjalani proses penyidikan kasus.
Barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik kepada jaksa, berupa satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta satu lembar kulit beruang madu.
Selain itu, penyidik juga menyerahkan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu dalam kasus itu.
Dalam masa penahanan pertama tersebut, JPU akan mempersiapkan materi dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk pelimpahan nantinya lagi tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.
“Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum.
Baca juga: Polda Aceh Tangkap ASN dan Anaknya, Diduga Jual Kulit Harimau
| Jalan Tak Kunjung Diaspal, Warga Tanjong Ara Aceh Utara Tanam Pohon Pisang hingga Blokir |
|
|---|
| Tumpukan Kayu Gelondongan Sisa Banjir di Langkahan Terbakar dan Merembet ke Kebun Sawit |
|
|---|
| Korban Banjir Bandang Aceh Utara 2025 Ditemukan Tinggal Kerangka di Kebun Warga |
|
|---|
| 20 Maret, Semua Pengungsi Harus Masuk Huntara, Penegasan Kasatgaswil PRR di Aceh Utara |
|
|---|
| Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Aceh Utara dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/tiga-pria-yang-terlibat-penjualan-kulit-harimau-dan-beruang-madu-ke-Kejari-Aceh-Utara.jpg)