Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Utara

Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Utara menahan tiga perangkat desa yang terlibat kasus perburuan dan penjualan kulit harimau

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan ketiga pria yang terlibat dalam kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu ke Kejari Aceh Utara, Kamis (23/1). 

Penahanan tersebut dilakukan JPU setelah menerima ketiga perangkat desa tersebut dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga tersangka penjual kulit harimau dan beruang madu beserta barang bukti ke Jaksa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Utara menahan tiga perangkat desa yang terlibat kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu selama 20 hari tahap pertama.

Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon mulai Kamis (23/1/2025).

Penahanan tersebut dilakukan JPU setelah menerima ketiga perangkat desa tersebut dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, kemarin.

Ketiga dilimpahkan polisi ke jaksa setelah berkas yang sudah dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dan materil (P21).

Ketiga tersangka tersebut yaitu, R (26) kemudian Z (35) dan I (36), yang merupakan perangkat desa yakni Bendahara Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) di Gampong Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Selain melimpahkan ketiganya, polisi juga melimpahkan beserta barang bukti kasus tersebut.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Kajari Aceh Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Oktriadi Kurniawan MH menyampaikan pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya ketiga tersangka juga ditahan dalam kasus tersebut di rutan Polres Aceh Utara saat menjalani proses penyidikan kasus.

Barang bukti yang ikut diserahkan oleh penyidik kepada jaksa, berupa satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera serta satu lembar kulit beruang madu.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan sepeda motor yang digunakan oleh para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu dalam kasus itu.

Dalam masa penahanan pertama tersebut, JPU akan mempersiapkan materi dakwaan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk pelimpahan nantinya lagi tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon.

“Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum.

Baca juga: Polda Aceh Tangkap ASN dan Anaknya, Diduga Jual Kulit Harimau

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved