Minggu, 10 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Utara menahan tiga perangkat desa yang terlibat kasus perburuan dan penjualan kulit harimau

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan ketiga pria yang terlibat dalam kasus perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu ke Kejari Aceh Utara, Kamis (23/1). 

Dalam kesempatan itu jaksa mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi.

“Karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku," pungkas Oktariadi.

Tiga pria asal warga Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, di area parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2024 malam.

Karena terlibat penjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang madu.

Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor.

Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.

Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.(*)

Baca juga: PN Idi Vonis 2 Penjual Kulit Harimau 1,4 Tahun Penjara, Berstatus Ayah dan Anak

Baca juga: Pengamen di Tangerang Ditusuk Temannya, Motornya Dibawa Kabur Pelaku 

Baca juga: Ini Kata Pengamat Terkait Usulan Anggota DPR RI Agar Motor Gede Bisa Masuk Tol

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tahan Tiga Perangkat Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu 20 Hari, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved