Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Timur

PN Idi Vonis 2 Penjual Kulit Harimau 1,4 Tahun Penjara, Berstatus Ayah dan Anak

Kaderi dan anaknya Murhaban, baru saja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan hukuman penjara selama 1,4 tahun terkait kasus ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Sidang tuntutan terhadap terdakwa penjual kulit harimau di Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/6/2024). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dua terdakwa penjual kulit beserta bagian tubuh harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) dengan hukuman masing-masing 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dua terdakwa penjual kulit beserta bagian tubuh harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) dengan hukuman masing-masing 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara.

Kaderi dan anaknya Murhaban, baru saja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan hukuman penjara selama 1,4 tahun terkait kasus perdagangan kulit harimau, Kamis (6/6/2024).

Keduanya merupakan warga Desa Seuleumak,Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur.

Terdakwa Kaderi adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.

Vonis terhadap Kaderi dan Murhaban lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp40 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Polda Aceh Tangkap ASN dan Anaknya, Diduga Jual Kulit Harimau

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Dikdik Haryadi, pada Rabu (5/6), menyatakan bahwa Kaderi dan Murhaban terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp40 juta dengan subsider 4 bulan penjara, apabila tidak sanggup membayarnya.

Persidangan berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat mereka ditahan selama ini.

Setelah mendengar vonis, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sebagai informasi, Kaderi dan Murhaban ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.

Baca juga: Berangkat Haji, Syahnaz Sadiqah Berat Tinggalkan Anak dan Suami

Saat penangkapan, keduanya mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar yang dilindungi itu.

Barang bukti berupa selembar kulit utuh, tulang belulang, dan tengkorak harimau sumatra dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa satu unit minibus Toyota Avanza hitam tanpa dokumen lengkap seperti STNK dirampas untuk dimusnahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved