Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Timur

PN Idi Vonis 2 Penjual Kulit Harimau 1,4 Tahun Penjara, Berstatus Ayah dan Anak

Kaderi dan anaknya Murhaban, baru saja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan hukuman penjara selama 1,4 tahun terkait kasus ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Sidang tuntutan terhadap terdakwa penjual kulit harimau di Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/6/2024). 

Sebelumnya, pada tahun 2022, kasus harimau melibatkan dua pemburu babi yang dituntut 2,6 tahun penjara dan divonis 1,4 tahun.

Pada tahun 2023, kasus pemilik kambing yang meracuni harimau dituntut 2,6 tahun penjara dan divonis 1,8 tahun penjara. (*)

Baca juga: BEREH, Polda Aceh Ungkap Perdagangan Ilegal Kulit Harimau

Baca juga: Napoli Anggap Kedatangan Antonio Conte seperti Titisan Maradona

Baca juga: Apa yang Akan Menjadi Makhluk Terakhir yang Bertahan Hidup di Bumi Ini ?

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved