Berita Aceh Timur
PN Idi Vonis 2 Penjual Kulit Harimau 1,4 Tahun Penjara, Berstatus Ayah dan Anak
Kaderi dan anaknya Murhaban, baru saja divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan hukuman penjara selama 1,4 tahun terkait kasus ...
Sebelumnya, pada tahun 2022, kasus harimau melibatkan dua pemburu babi yang dituntut 2,6 tahun penjara dan divonis 1,4 tahun.
Pada tahun 2023, kasus pemilik kambing yang meracuni harimau dituntut 2,6 tahun penjara dan divonis 1,8 tahun penjara. (*)
Baca juga: BEREH, Polda Aceh Ungkap Perdagangan Ilegal Kulit Harimau
Baca juga: Napoli Anggap Kedatangan Antonio Conte seperti Titisan Maradona
Baca juga: Apa yang Akan Menjadi Makhluk Terakhir yang Bertahan Hidup di Bumi Ini ?
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Bupati Aceh Timur Buka TMMD Reguler ke-128 di Birem Bayeun |
|
|---|
| Heboh Surat Mutasi ASN Palsu di Aceh Timur, BKPSDM Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Difalitasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh, 100 UMKM Aceh Timur Ikut Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pria 35 Tahun, Barang Bukti 12 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
| Diduga Serobot Lahan, PT CGU Didemo Warga di Aceh Timur, Tuntut Ganti Rugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sidang-tuntutan-terhadap-terdakwa-penjual-kulit-harimau-di-Pengadilan-Negeri-PN-Idi-Rayeuk.jpg)