Kamis, 28 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Empat Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Divonis 6-7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, memvonis empat terdakwa penyelundupan imigran Rohingya dengan hukuman

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENYELUNDUPAN ROHINGYA - Majelis hakim saat sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyelundupan imigran ilegal etnis Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia di Pendakian Tapaktuan, Aceh Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Faisal Bin Ilyas dan Ruslan alias Yong Hitam dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun.

Mereka terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 56 Ke-1 KUHP.

Selain itu, kepada empat terdakwa dijatuhi denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsider 4 bulan kurungan serta untuk seluruh barang bukti terkait perkara ini dirampas untuk negara.

Barang bukti yang dirampas untuk negara berupa kapal, speed boat, dokumen, rekening koran, dan telepon genggam, mobil L300 Pickup merek Mitsubishi warna hitam Nopol BL 8136 CC termasuk mobil Kijang Innova Nopol BL 1183 CJ milik terdakwa Abizar.

Baca juga: Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh

Operasi Penyelundupan Rohingya

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkap bahwa para terdakwa bekerja sama dengan buronan (saat ini berstatus DPO) Herman Saputra dan sejumlah pihak lainnya. 

Mereka diduga menjalankan dua gelombang operasi penyelundupan antara September hingga Oktober 2024.

Operasi pertama dilakukan pada 29 September 2024 dengan menyewa kapal motor dengan harga sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah). 

Sebanyak 94 orang Rohingya berhasil diturunkan di Gampong Lung Beurawe, Labuhan Haji Barat, lalu diangkut dengan dua truk Colt Diesel menuju Pekanbaru.

Tidak berhenti di sana, jaringan ini kemudian membeli kapal KM. Bintang Raseki seharga Rp580–600 juta menggunakan uang dari Herman. 

Kapal tersebut digunakan dalam operasi kedua pada 14 Oktober 2024 untuk menjemput sekitar 170 orang Rohingya dari laut Andaman.

Namun kapal mengalami kerusakan mesin hingga terdampar di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

“Pada 17 Oktober 2024 dini hari, sekitar 50 orang Rohingya dilangsir dengan speed boat ke pantai Desa Keumumu, Aceh Selatan, kemudian diarahkan ke truk untuk dibawa ke Pekanbaru dengan tujuan akhir Malaysia,” tutur majelis hakim.

Dua hari kemudian, warga menemukan jasad seorang perempuan Rohingya terapung di laut, disusul mayat lain yang terdampar di pantai.

Penyelidikan aparat akhirnya menemukan 152 imigran Rohingya masih berada di kapal KM. Bintang Raseki dan segera dilakukan evakuasi bersama UNHCR.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana keimigrasian, tindak pidana pencucian uang hingga tindak pidana pelayaran sesuai dengan perannya masing-masing yang  merupakan kejahatan serius yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved