Kasus Penipuan

Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 140 Juta

Satreskrim Polresta Banda Aceh menyampaikan perkembangan terbaru kasus penipuan berkedok jual beli mobil melaluli via pasar online

Editor: Muliadi Gani
serambinews.com
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di sela konferensi pers, Jumat (31/1/2025). Update Kasus Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook, Ini Penjelasan Satreskrim Polresta Banda Aceh.  

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Satreskrim Polresta Banda Aceh menyampaikan perkembangan terbaru kasus penipuan berkedok jual beli mobil melaluli via pasar online atau marketplace Facebook yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten, pada Sabtu (3/5/2025) lalu.

Korban dalam kasus ini adalah Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh, yang mengalami kerugian hingga Rp 140,5 juta.

Tersangka, pria berinisial SA (29), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta barang bukti pada 3 Juli 2025, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

"Sudah dilakukan pelimpahan tahap II, dan barang bukti juga telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (31/7/2025).

Dalam kasus ini, polisi memeriksa tujuh orang, terdiri dari enam saksi dan satu tersangka.

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa seluruh uang hasil penipuan telah habis digunakan pelaku untuk judi online dan foya-foya serta kegiatan konsumtif lainnya.

Penangkapan SA dilakukan setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak 25 April 2025, menyusul laporan dari korban.

SA akhirnya diringkus personel Satreskrim di Tangerang, meski sempat beberapa kali berpindah tempat.

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online

Baca juga: Gubernur dan DPR Aceh Menyepakati Pertanggungjawaban APBA 2024

"Pelaku berpura-pura sebagai agen jual beli mobil online.

Sebelumnya ia memang pernah membantu menjualkan mobil milik orang lain, tapi relasinya dengan pemilik hanya sebatas transaksi jual beli," jelas Kompol Fadillah.

Setelah menerima uang dari korban, SA segera memindahkannya ke rekening lain dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain bukti transfer, satu unit ponsel, sejumlah kartu ATM, dan print rekening.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara online.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved