Kasus Penipuan

Pria di Solo Jadi Korban Penipuan Calon Istri, Batal Nikah setelah Uang Sewa Gedung Dibawa Kabur

Nasib apes menimpa GU (40) seorang pria asal Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah yang ditinggal nikah oleh calon istrinya.

Editor: Muliadi Gani
Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto
TIPU PRIA - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan. 

PROHABA.CO -  Nasib apes menimpa GU (40) seorang pria asal Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah yang ditinggal nikah oleh calon istrinya.

Dia menjadi korban penipuan janji nikah oleh calon istrinya berinisial VY (40) warga Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sudah gagal menikah, GU harus menelan pil pahit karena ditipu oleh VY yang tak lain merupakan calon istrinya.

Uang puluhan juta yang sejatinya digunakan untuk biaya resepsi hilang.

Pelaku sendiri berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran diduga menipu korban GU yang merupakan pasangannya untuk menikah.

VY diduga menipu GU dengan meminta uang penyewaan gedung resepsi sebesar Rp 50 juta.

GU harus mengurungkan niat untuk menikah.

Hal tersebut setelah dirinya justru ditipu lantaran uang yang harusnya digunakan untuk menyewa gedung justru dibawa kabur oleh VY.

Baca juga: Emosi Batal Nikah, Pemuda MI Tega Bunuh Pacar yang Hamil 4 Bulan, Sudah Siapkan Cincin dan Undangan

Dikutip dari Tribun Solo, peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 lalu ketika GU dan VY bersepakat untuk menikah.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prasityo Triwibowo mengungkapkan keduanya telah berencana menikah pada 29 dan 30 Oktober 2022 lalu.

Namun, Prasityo mengatakan niat pelaku dan korban untuk menikah terhalang modal yang tidak dimiliki.

Hal tersebut dibuktikan ketika GU tidak bisa menyanggupi permintaan uang dari VY sebesar Rp50 juta yang rencananya digunakan untuk menyewa gedung pernikahan.

Akhirnya GU pun meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp50 juta dan disanggupi.

Setelah itu, VY pun berjanji akan melunasi utang GU kepada temannya setelah rumah warisan dari orang tuanya di Jakarta laku terjual.

"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Suami di Sampang Ditangkap Polisi karena Siram Istri dengan Teh Panas, Sempat Kabur ke Probolinggo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved