Kasus Penipuan

Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu

Seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polres Bantul setelah terbukti menyamar sebagai dokter dan ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
TERSANGKA DOKTER GADUNGAN - Polisi menghadirkan tersangka dokter gadungan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat hadir di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

PROHABA.CO, BANTUL – Seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polres Bantul setelah terbukti menyamar sebagai dokter dan melakukan penipuan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp538 juta.

Pelaku yang hanya lulusan Sekolah Menangah Atas (SMA) itu tinggal di kawasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, dan membuka praktik terapi abal-abal yang berhasil memperdaya seorang warga sejak Juni 2024.

Ia diamankan lantaran terbukti sebagai dokter gadungan

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor usai curiga terhadap status FE yang mengaku sebagai dokter.

Kasus bermula saat korban mencari terapi pengobatan untuk anaknya.

Melalui rekomendasi kerabat, korban akhirnya datang ke tempat praktik FE yang berlokasi di Pedusan, Kalurahan Argodadi.

Korban diminta membayar sejumlah uang dalam beberapa tahap, mulai dari Rp15 juta untuk terapi awal, Rp7,5 juta untuk pengobatan Mythomania, hingga Rp132 juta sebagai deposit jaminan pengobatan, ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Sidang Perdana Penipu Berkedok Polisi Gadungan Digelar 9 September, Korban Capai 30 Orang

Pada bulan Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Pada bulan November 2024, korban diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka.

Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.

Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.

Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya. 

Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.

Korban juga sempat mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di RS PKU Gamping. Ternyata, hasilnya negatif.

Baca juga: Manfaat Minyak Jarak Tak Sehebat yang Diklaim, Ini Kata Para Ahli

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved