Kasus Penipuan

Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu

Seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Polres Bantul setelah terbukti menyamar sebagai dokter dan ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
TERSANGKA DOKTER GADUNGAN - Polisi menghadirkan tersangka dokter gadungan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat hadir di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024.

Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.

Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. 

Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan 441 UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur praktik kedokteran ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta," bebernya. (*)

Baca juga: Ketua KP2 Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rumah Bantuan

Baca juga: Minta Tebusan Rp30 Juta, 4 Polisi Gadungan Aniaya dan Rampok Tamu Hotel di Deli Serdang Ditangkap

Baca juga: Kakanwil BPN Aceh, Arinaldi Resmi Berkantor di Lamnyong

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tangkap Perempuan Dokter Gadungan di Bantul, Tipu Korban hingga Rp500 Juta, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved