Kabar Artis
Nikita Mirzani Jadi Sorotan Usai Siaran Live dari Dalam Penjara, Begini Kata Praktisi Hukum
Nikita Mirzani menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung (live) yang ia lakukan dari dalam penjara beredar di media sosial.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani melakukan siaran live dari dalam penjara bersama rekannya, dokter Oky Pratama, yang menimbulkan perhatian publik.
- Kuasa hukum Nikita menjelaskan penggunaan ponsel di penjara bisa sah jika difasilitasi pihak Rutan dan diawasi ketat, sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.
- Praktisi hukum menilai tindakan Nikita melanggar aturan tahanan, karena narapidana dilarang membawa atau menggunakan alat komunikasi pribadi di lapas.
PROHABA.CO - Artis Nikita tampak melakukan siaran live bersama rekannya, Dokter Oky. Meski begitu, keduanya tampak berada di tempat berbeda, dokter Oky ada di sebuah ruangan sedangkan Nikita ada di balik penjara.
Terlihat, Oky melakukan siaran langsung sembari melakukan video call dengan Nikita.
Nikita Mirzani menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung (live) yang ia lakukan dari dalam penjara beredar di media sosial.
Nikita, yang saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys, tampak melakukan live bersama rekannya, dokter Oky Pratama.
Dalam video tersebut, Nikita terlihat mengenakan headset di sebuah ruangan penjara, membicarakan sejumlah hal dengan pengikutnya di media sosial.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan terkait aturan yang berlaku bagi tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menanggapi video tersebut dengan santai.
Ia menegaskan bahwa penggunaan ponsel oleh tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, khususnya Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.
Menurut Andi, aturan tersebut memang melarang tahanan membawa alat komunikasi pribadi untuk menghindari penyalahgunaan, seperti melakukan transaksi narkoba atau penipuan.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan ITE
Baca juga: Dituduh Maling, Remaja Disabilitas Meninggal Dikeroyok Warga di Karawang, Keluarga Tuntut Keadilan
Namun, Andi menekankan bahwa jika ponsel digunakan dengan fasilitas dari pihak Rutan Pondok Bambu, tahanan tidak melanggar peraturan.
Selain itu, Andi mempertanyakan apakah ponsel yang digunakan Nikita memang miliknya, atau difasilitasi oleh pihak lapas, sehingga kemungkinan pelanggaran bisa berbeda.
Andi menekankan bahwa setiap penggunaan ponsel di penjara diawasi secara ketat untuk memastikan tidak disalahgunakan.
Praktisi Hukum Soroti Nikita Lakukan Live dari Dalam Penjara
Sementara itu, praktisi hukum Firman Chandra menyoroti tindakan Nikita Mirzani yang melakukan live dari dalam penjara.
Menurutnya, tahanan dilarang membawa atau menggunakan alat komunikasi pribadi di dalam penjara sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan diperkuat dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.
Nikita Mirzani
Reza Gladys
live dalam penjara
Nikita Mirzani Live dari Dalam Penjara
Kabar Artis
Prohaba.co
| Sahabat Irish Bella Angkat Bicara usai Haldy Sabri Dituding Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan |
|
|---|
| Lisa Mariana Jadi Tersangka dalam Dua Kasus, Ayu Aulia Singgung sang Selebgram |
|
|---|
| Lisa Mariana Syok Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Klaim Tak Sadar Saat Video Dibuat |
|
|---|
| 17 Tahun Menduda, Ariel NOAH Akui Ingin Menikah Lagi |
|
|---|
| Christy Jusung Angkat Bicara soal Isu Sabrina Alatas dan Hamish Daud Diduga Selingkuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-53.jpg)