Kabar Artis
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan ITE
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman
PROHABA.CO - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan JPU, serta pembelaan terdakwa Nikita Mirzani melalui penasihat hukumnya, hakim menjatuhkan sanksi penjara empat tahun dan denda senilai Rp1 miliar.
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khairul Saleh, dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Khairul di ruang sidang.
Hakim menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum dan Goyang Jari di Ruang Sidang
Baca juga: Waspada! Kelamaan Duduk Bisa Picu Masalah Kesehatan, Ini Alasannya
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.
Hakim menganggap Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah melakukan pidana TPPU, yang terbuang dalam dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," ujar Khairul Saleh.
Dengan demikian, Nikita hanya dijatuhi hukuman atas kasus pemerasan ITE, sedangkan dakwaan TPPU dinyatakan gugur.
Khairul Saleh selaku hakim ketua memutuskan agar barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Ismail Marzuki.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nikita Mirzani akan dikurangkan dari total masa pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap akan ditahan," kata Khairul Saleh.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Menurun di Tahanan, Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Berobat
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Anak Nikita Mirzani
Baca juga: Mengejutkan! Penderita HIV di Aceh Saat Ini Lebih 2.000, Dinkes Aceh Buka Layanan Konsultasi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Nikita Mirzani
Reza Gladys
kasus pemerasan
kasus pemerasan ITE
TPPU
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kabar Artis
Prohaba.co
| Isu Perselingkuhan Julia Prastini, Na Daehoon Pilih Ibadah Umrah ke Tanah Suci Bareng Anak |
|
|---|
| Jonathan Frizzy Nilai Vonis 8 Bulan Penjara Tak Adil, Pertimbangkan Ajukan Banding |
|
|---|
| Aurelie Moeremans Pamer Baby Bump, Dipuji Suami Lebih Cantik Saat Hamil |
|
|---|
| Irish Bella dan Haldy Sabri Rayakan Anniversary Pernikahan dengan Makan Malam Romantis |
|
|---|
| Dipindah ke Nusakambangan, Penampilan Baru Ammar Zoni Kepala Plontos dan Tangan Kaki Dirantai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Artis-Nikita-Mirzani-menjalani-sidang-vonis-kasus-dugaan-pemerasan-dan-divonis-4-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.