Rabu, 6 Mei 2026

Penyiraman Air Keras

Suami di Pinrang Siram Istri dengan Air Keras, Dipicu Cemburu dan Sakit Hati

Seorang pria berinisial S (53),warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribun-timur.com/Faizal
PENYIRAMAN AIR KERAS - Petugas Unit PPA Polres Pinrang sedang menginterogasi pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya Selasa (5/5/2026). Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan menyebutkan pelaku melakukan penyiraman air keras karena dipicu rasa cemburu dan sakit hati. (Tribun-timur.com/Faizal) 

Ringkasan Berita:
  • Pria di Pinrang menyiram istrinya dengan air keras saat korban sedang berjualan.
  • Pelaku menyamar sebagai pembeli, aksi dipicu cemburu, sakit hati, dan masalah ekonomi.
  • Korban mengalami luka bakar serius, pelaku ditangkap dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

 

PROHABA.CO, PINRANG  - Seorang pria berinisial S (53), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyiram istrinya, Hj Nani, menggunakan air keras.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dilakukan serta dampak luka serius yang dialami korban.

Kejadian tragis ini berlangsung di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Pinrang, Sulsel, pada Senin (4/5/2026). 

Saat itu, korban sedang berjualan gorengan seperti biasa.

Pelaku datang dengan menyamar sebagai pembeli, mengenakan helm, masker, dan jaket untuk menutupi identitasnya.

Tanpa diduga, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasus ini dengan cepat ditangani oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, mengonfirmasi bahwa pelaku S telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Takut Istri, Pria di Makassar Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal

Baca juga: Penyiraman Air Keras di Tasikmalaya, 9 Korban Alami Luka Bakar, Pelaku Kurir Ditangkap

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara, tergantung tingkat luka yang diderita korban,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena diliputi rasa sakit hati dan cemburu.

Ia merasa tidak dihargai sebagai suami, terutama setelah kondisi ekonominya menurun.

Selain itu, pelaku juga mengaku kecewa karena merasa dijauhi oleh keluarga istrinya ketika usahanya bangkrut.

Tak hanya itu, pelaku juga mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.

Dugaan perselingkuhan tersebut semakin memicu emosinya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved