Jumat, 24 April 2026

Kabar Artis

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding

Aktor Ammar Zoni berencana mengajukan upaya banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Revi C Rantung
VONIS - Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar Zoni berencana mengajukan upaya banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding. (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Ammar mengajukan banding dan mengganti kuasa hukum ke tim Krisna Murti Law & Partners.
  • Kuasa hukum menyebut ada kejanggalan persidangan, sehingga putusan dinilai belum memuaskan dan perlu diuji di tingkat lebih tinggi.

 

PROHABA.CO, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni berencana mengajukan upaya banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).

Langkah banding ini akan ditempuh setelah Ammar mengganti kuasa hukumnya dengan menunjuk tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law & Partners untuk menangani proses hukum lanjutan. 

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Dwana Toligi, dalam konferensi pers di Jakarta Barat.

Dwana menjelaskan bahwa pihaknya kini dipercaya untuk mewakili Ammar dalam seluruh tahapan hukum yang masih berjalan.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan berupaya maksimal dalam memperjuangkan hak-hak kliennya, terutama karena adanya ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.

Kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, mengungkapkan bahwa setelah persidangan, pihaknya sempat bertemu langsung dengan Ammar. 

Dalam pertemuan tersebut, Ammar menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan yang ia rasakan selama proses persidangan berlangsung.

“Bang Ammar merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, dan menyampaikan ada hal-hal yang menurutnya janggal.

Oleh karena itu, kami akan mengupayakan langkah banding,” ujar Dimas.

Baca juga: Dokter Kamelia Kecewa Berat, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu

Dwana menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan kepentingan hukum Ammar.

“Kami tentu akan mengupayakan yang terbaik untuk Bang Ammar, serta memperhatikan kepentingan hukum, mengingat beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan,” tutur Dwana.

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved