Minggu, 10 Mei 2026

Kabar Artis

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding

Aktor Ammar Zoni berencana mengajukan upaya banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Revi C Rantung
VONIS - Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Ammar Zoni berencana mengajukan upaya banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Siap Ajukan Banding. (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Selain itu, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Ammar melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1).

Saat ini, proses hukum masih berlanjut dan pihak kuasa hukum tengah mempersiapkan memori banding yang akan diajukan ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

Baca juga: Dipindah ke Jakarta, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Narkotika Cipinang

Baca juga: Polisi Tahan Richard Lee, Mangkir Pemeriksaan, Wajib Lapor tapi Live TikTok

Baca juga: Doktif Pakai Kursi Roda dan Infus Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News


 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved