Berita Kriminal
Terjerat Utang, Remaja Putri Jadi Korban Eksploitasi di Musi Banyuasin
Kasus dugaan TPPO berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah seorang remaja perempuan berinisial SAF (16) memberanikan diri
Ringkasan Berita:
- Seorang remaja perempuan berinisial SAF (16) di Musi Banyuasin melapor ke polisi terkait dugaan TPPO dan eksploitasi.
- Satreskrim Polres Musi Banyuasin menetapkan satu tersangka bernama Nurdin (42) yang diduga melakukan eksploitasi melalui jeratan utang.
- Polisi mengamankan barang bukti dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang melalui call center 110.
PROHABA.CO - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah seorang remaja perempuan berinisial SAF (16) memberanikan diri melapor.
Korban mengaku tidak tahan dengan tekanan akibat jeratan utang dan dugaan eksploitasi yang dialaminya selama bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya di Dusun IV, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Lokasi ini diduga menjadi tempat korban mengalami eksploitasi ekonomi sekaligus seksual.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan langsung korban.
Dalam laporannya, korban mengaku dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur dan terjerat sistem utang yang membuatnya sulit keluar dari situasi tersebut.
Tekanan yang terus-menerus diduga menjadi bentuk eksploitasi yang dialaminya.
“Korban diduga dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan dijerat dengan sistem utang, sehingga mengalami tekanan dan eksploitasi,” ujar Hutahaean, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Tindak Tegas Sindikat Eksploitasi Anak di Banda Aceh, Desakan Anggota DPRK ke Satpol PP dan WH
Baca juga: Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka.
Pelaku diketahui bernama Nurdin (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Muba.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku eksploitasi yang dialaminya berkaitan erat dengan tekanan utang yang dibebankan kepadanya.
Kondisi tersebut membuat korban tidak memiliki pilihan selain menuruti keinginan pelaku.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit telepon genggam.
Musi Banyuasin
Musi Banyuasin (Muba)
Eksploitasi Anak
Eksploitasi
Terjerat Utang
TPPO
Polres Muba
Prohaba.co
| Duel Maut di Pulau Kodingareng Makassar, Perselisihan Anak Berujung Tewasnya Seorang Ayah |
|
|---|
| Tiga Warga Lampung Tengah Jadi Tersangka Pengeroyokan Begal Motor Hingga Tewas |
|
|---|
| Bripda Natanael Ditemukan Tewas Misterius di Asrama Polda Kepri, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan |
|
|---|
| Pria di Buton Tewas Ditikam karena Cemburu Kekasih Bersama Korban, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Remaja di Bengkalis Tega Bacok Ayah Kandung hingga Tewas, Berawal Lihat Ibunya Cekcok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Seorang-pria-berinisial-ND-42-pelaku-eksploitasi-anak-diamankan-polisi-di-Musi-Banyuasain.jpg)