Jumat, 24 April 2026

Berita Kriminal

Terjerat Utang, Remaja Putri Jadi Korban Eksploitasi di Musi Banyuasin

Kasus dugaan TPPO berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah seorang remaja perempuan berinisial SAF (16) memberanikan diri

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/HO/Dokumentasi Polisi
EKSPLOITASI ANAK - Seorang pria berinisial ND (42) pelaku eksploitasi anak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap polisi dan diamankan di Polres Muba. Dalam kasus tersebut, seorang gadis berusia 16 tahun berinisial AFS menjadi korban. (Dokumentasi Polisi) 

Ringkasan Berita:
  • Seorang remaja perempuan berinisial SAF (16) di Musi Banyuasin melapor ke polisi terkait dugaan TPPO dan eksploitasi.
  • Satreskrim Polres Musi Banyuasin menetapkan satu tersangka bernama Nurdin (42) yang diduga melakukan eksploitasi melalui jeratan utang.
  • Polisi mengamankan barang bukti dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang melalui call center 110.

 

PROHABA.CO - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah seorang remaja perempuan berinisial SAF (16) memberanikan diri melapor.

Korban mengaku tidak tahan dengan tekanan akibat jeratan utang dan dugaan eksploitasi yang dialaminya selama bekerja.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya di Dusun IV, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Lokasi ini diduga menjadi tempat korban mengalami eksploitasi ekonomi sekaligus seksual.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan langsung korban.

Dalam laporannya, korban mengaku dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur dan terjerat sistem utang yang membuatnya sulit keluar dari situasi tersebut.

Tekanan yang terus-menerus diduga menjadi bentuk eksploitasi yang dialaminya.

“Korban diduga dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan dijerat dengan sistem utang, sehingga mengalami tekanan dan eksploitasi,” ujar Hutahaean, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Tindak Tegas Sindikat Eksploitasi Anak di Banda Aceh, Desakan Anggota DPRK ke Satpol PP dan WH

Baca juga: Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka.

Pelaku diketahui bernama Nurdin (42), warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Muba.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku eksploitasi yang dialaminya berkaitan erat dengan tekanan utang yang dibebankan kepadanya.

Kondisi tersebut membuat korban tidak memiliki pilihan selain menuruti keinginan pelaku.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar akta kelahiran korban dan satu unit telepon genggam. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved