Berita Lhokseumawe
Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengambil langkah tegas dengan menyegel sebanyak 22 usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin resmi
Ringkasan Berita:
- Lhokseumawe menyegel 22 usaha sarang burung walet yang tidak memiliki izin resmi.
- Penertiban disertai fogging sebagai upaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
- Pemerintah mengimbau pelaku usaha segera mengurus izin untuk mendukung PAD dan menghindari sanksi.
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengambil langkah tegas dengan menyegel sebanyak 22 usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin resmi, Rabu (22/4/2026).
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan usaha sekaligus mendukung program Indonesia Asri yang dicanangkan pemerintah pusat melalui instruksi presiden.
Operasi penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lhokseumawe.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya menyegel bangunan usaha, tetapi juga melakukan fogging di lokasi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Kepala DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi SSTP MSM, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pelaku usaha melalui keuchik dan pihak kecamatan.
Baca juga: Iran Tegas: Selat Hormuz Tak Dibuka Selama AS Masih Blokade Laut
Namun, masih terdapat sejumlah pemilik usaha yang belum mengurus izin sebagaimana diwajibkan.
“Karena itu, hari ini kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan fogging sekaligus menyegel bangunan usaha yang melanggar aturan,” ujarnya.
Menurut Safriadi, penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa perizinan tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Lebih lanjut, Safriadi mengimbau seluruh pelaku usaha sarang burung walet maupun sektor lainnya di Lhokseumawe agar segera mengurus perizinan.
Hal ini penting untuk menghindari sanksi serupa di kemudian hari serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan.
Baca juga: Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial ke Kejaksaan
“Hari ini kita tindak tegas, pintunya kita gembok dan dilakukan fogging.
Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lhokseumawe, Taruna Putra Satya SIP MAP, yang juga bertindak sebagai juru bicara Pemko, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang terus berulang, terutama yang berdampak pada lingkungan dan ketertiban umum.
Lhokseumawe
sarang burung walet
sarang walet
izin usaha
tidak memiliki izin usaha
burung walet
izin usaha sarang burung walet
Prohaba.co
Prohaba
| Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan |
|
|---|
| Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Sita AK-47 dan Pistol FN di Lhokseumawe |
|
|---|
| Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Perairan Lhokseumawe, Ada Kalung dan Salinan Surah Yasin |
|
|---|
| Nelayan Lhokseumawe Temukan Mayat Tanpa Kepala di Laut Lepas, Identitas Belum Diketahui |
|
|---|
| Jelang Idul Fitri, Korem 011/Lilawangsa Gelar Bazar Murah di Lhokseumawe |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-DPMPTSP-Kota-Lhokseumawe-menyegel-sarang-burung-walet-belum-miliki-izin.jpg)