Kamis, 11 Juni 2026

Berita Lhokseumawe

Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengambil langkah tegas dengan menyegel sebanyak 22 usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin resmi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
SARANG BURUNG WALET - Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M menyegel sarang burung walet yang belum memiliki izin, Rabu (22/4/2026). Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengambil langkah tegas dengan menyegel sebanyak 22 usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin resmi.(Serambinews.com/HO) 

Menurutnya, penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan masyarakat.

Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa kegiatan penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, sehat, bersih, dan indah, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku serta kooperatif dan segera mengurus perizinan,” pungkas Taruna Putra Satya.

(Serambinews.com/Saiful Bahri)

Baca juga: Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO

Baca juga: Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan

Baca juga: Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Sita AK-47 dan Pistol FN di Lhokseumawe

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved