Berita Lhokseumawe
Tak Berizin, 22 Usaha Sarang Walet di Lhokseumawe Disegel
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengambil langkah tegas dengan menyegel sebanyak 22 usaha sarang burung walet yang belum memiliki izin resmi
Menurutnya, penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan masyarakat.
Pemko Lhokseumawe memastikan bahwa kegiatan penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan secara berkala.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, sehat, bersih, dan indah, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku serta kooperatif dan segera mengurus perizinan,” pungkas Taruna Putra Satya.
(Serambinews.com/Saiful Bahri)
Baca juga: Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO
Baca juga: Terdakwa Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe 4 Orang, Disidang Pekan Depan
Baca juga: Dua Tersangka Ditangkap, Polisi Sita AK-47 dan Pistol FN di Lhokseumawe
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Lhokseumawe
sarang burung walet
sarang walet
izin usaha
tidak memiliki izin usaha
burung walet
izin usaha sarang burung walet
Prohaba.co
Prohaba
| Tim Damkar Lhokseumawe Tangkap Ular Kobra dan Piton di Rumah Warga |
|
|---|
| Polsek Muara Satu Amankan Pria Diduga Pelaku Curanmor, Satu Kabur |
|
|---|
| Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Cegah Gangguan Kamtibmas, Enam Motor Disita |
|
|---|
| Dua Terdakwa Ibu dan Anak Kasus Fidusia Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Lhokseumawe |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu dan Ganja, Siap Lelang Aset Sitaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-DPMPTSP-Kota-Lhokseumawe-menyegel-sarang-burung-walet-belum-miliki-izin.jpg)