Kasus Penipuan

Pemilik Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditangkap Polisi, Ini Masalahnya

Pemilik Biro Umrah dan Haji ‘Ladima’ di Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap dan ditahan polisi.

Editor: Jamaluddin
PIXABAY/ADLI WAHID 
Ilustrasi haji. 

Pemilik Biro Umrah dan Haji berinisial J (42) itu dilakukan polisi terkait tuduhan penipuan terhadap calon jamaah haji furoda yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci

PROHABA.CO, MADIUN - Pemilik Biro Umrah dan Haji ‘Ladima’ di Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap dan ditahan tim penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Pemilik Biro Umrah dan Haji berinisial J (42) itu dilakukan polisi terkait tuduhan penipuan terhadap calon jamaah haji furoda yang tidak dapat berangkat ke Tanah Suci

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, dalam konfirmasinya kepada Kompas.com pada Selasa (31/12/2024) menyatakan, tersangka J ditangkap setelah tujuh calon jamaah haji furoda melaporkan kasus tersebut ke pihaknya. 

"Para korban sudah membayar lunas haji furoda di biro tersebut, tapi tak kunjung berangkat. 

Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi," ungkap Agus dikutip dari Kompas.com

Agus menjelaskan, masing-masing korban sudah membayar Rp 350 juta hingga Rp 900 juta. 

Pembayaran tersebut dilakukan sejak tahun 2019. 

Namun hingga 2023, para korban belum diberangkatkan ke Tanah Suci

"Para korban sudah melunasi semua biayanya. 

Namun,  hingga saat ini mereka tak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci," tegas Agus. 

Kerugian yang diderita oleh para korban dalam kasus penipuan haji furoda ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. 

Angka ini berpotensi bertambah, mengingat masih ada beberapa korban lain yang berencana melapor ke polisi.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Dalam kesempatan tersebut, tersangka J mengklaim bahwa bironya mengalami masalah keuangan akibat pandemi Covid-19. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved