Berita Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap SA (28), warga Tangerang, Banten, Sabtu (3/5/2025) pelaku penipuan jual
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap SA (28), warga Tangerang, Banten, Sabtu (3/5/2025) pelaku penipuan jual beli mobil secara online yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 140,5 juta.
Kasus penipuan ini menimpa Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh, yang tertipu saat membeli mobil melalui marketplace Facebook.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan sejak 25 April 2025 lalu hingga akhirnya menangkap pelaku yakni SA, warga Tangerang meski sempat berpindah-pindah tempat.
"Tersangka SA ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda di wilayah Tangerang.
Sejak kemarin sudah tiba di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat," kata Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dan Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi saat konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Membandel, Mobil Buah PKL Diseret ke Mako Satpol PP & WH Banda Aceh
Kronologi Penipuan
Kapolresta Banda Aceh itu bercerita, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi B 2427 SBJ, dijual di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025 lalu seharga Rp 148 juta.
Korban yang tertarik dengan mobil ini, kemudian berupaya meminta nomor kontak si penjual melalui iklan tersebut dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Usai mendapatkan nomor kontak pada 13 Maret 2025, korban mulai berkomunikasi dengan pelaku via daring dan terjadilah negosiasi.
Di sisi lain, Zulkiram menyuruh temannya yakni Rangga untuk mengecek langsung kondisi mobil itu di rumah si pemilik yang diketahui bernama Kusmarwoto, tinggal di Kecamatan Cibodas, Tangerang.
Teman korban pun tiba di lokasi untuk mengecek mobil tersebut didampingi pemilik mobil yang asli.
Di lokasi berbeda saat itu, korban dan pelaku terus berkomunikasi via WhatsApp.
Setelah pengecekan mobil dilakukan dan sesuai, kesepakatan pun terjadi di harga Rp 140,5 juta.
Baca juga: Kirana Larasati Jadi Korban Penipuan IMEI Lewat Google, Sudah Lapor Polisi
"Atas arahan pelaku via WhatsApp, korban lalu mentransfer uang pembelian mobil ke rekening yang diberi pelaku SA," jelas Kombes Joko.
Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk.
"Akhirnya di sinilah korban sadar sudah tertipu, sempat menghubungi tersangka tapi tidak aktif lagi," ungkap Kombes Joko.
Penipuan
Jual Beli Mobil Online
jual beli mobil
penipuan Jual Beli Mobil Online
Satreskrim Polresta Banda Aceh
Banten
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.