Berita Aceh Utara
Penipuan Modus Polisi Gadungan dan BNN, Pria di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, seorang pria asal Aceh
Saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa hanya berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar Rp170 juta dalam bentuk dua petak tanah janji yang tak pernah dipenuhi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp165 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada 28 Maret 2025.
Selain AM, terdakwa juga melakukan aksi serupa kepada korban lain berinisial YR.
Kali ini, ia mengaku sebagai anggota intel Polri dan menjanjikan kelulusan CPNS serta bantuan perumahan dari Baitul Mal.
Korban menyerahkan uang secara bertahap mulai dari Rp10 juta hingga total Rp39 juta dalam beberapa kali pertemuan dan transfer ke rekening atas nama Budi.
Namun janji yang sama sekali tidak pernah terbukti, dan korban pun melapor ke polisi.
(Serambinews / Jafaruddin)
Baca juga: Truk Tronton Kontra Honda Beat, Pemuda Lhokseumawe Meninggal di Aceh Utara
Baca juga: Waspada! Penipuan Modus Bantuan Wali Kota Lhokseumawe Sasar Balai Pengajian
Baca juga: Penipu Rumah Bantuan di Pidie Divonis 3 Tahun
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Gadungan Kasus Penipuan di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara,Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Pria Bersenjata Tajam Serang Ibu dan Anak di Aceh Utara, Anak Sempat Melawan dengan Pedang |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Jalan Tak Kunjung Diaspal, Warga Tanjong Ara Aceh Utara Tanam Pohon Pisang hingga Blokir |
|
|---|
| Tumpukan Kayu Gelondongan Sisa Banjir di Langkahan Terbakar dan Merembet ke Kebun Sawit |
|
|---|
| Korban Banjir Bandang Aceh Utara 2025 Ditemukan Tinggal Kerangka di Kebun Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/FOTO-Pengadilan-Negeri-Lhoksukon-Aceh-Utara-Juli-2022.jpg)