Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Utara

Penipuan Modus Polisi Gadungan dan BNN, Pria di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, seorang pria asal Aceh

Editor: Muliadi Gani
Foto Tangkap Layar Youtube PN Lhoksukon
Foto Dok PN Lhoksukon   POLISI GADUNGAN - Foto Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa Iskandar Kasem Nago alias Balia, seorang warga Aceh Utara yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi.  

Saat dimintai pertanggungjawaban, terdakwa hanya berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar Rp170 juta dalam bentuk dua petak tanah janji yang tak pernah dipenuhi.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp165 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada 28 Maret 2025.

Selain AM, terdakwa juga melakukan aksi serupa kepada korban lain berinisial YR.

Kali ini, ia mengaku sebagai anggota intel Polri dan menjanjikan kelulusan CPNS serta bantuan perumahan dari Baitul Mal.

Korban menyerahkan uang secara bertahap mulai dari Rp10 juta hingga total Rp39 juta dalam beberapa kali pertemuan dan transfer ke rekening atas nama Budi.

Namun janji yang sama sekali tidak pernah terbukti, dan korban pun melapor ke polisi.

(Serambinews / Jafaruddin) 

Baca juga: Truk Tronton Kontra Honda Beat, Pemuda Lhokseumawe Meninggal di Aceh Utara

Baca juga: Waspada! Penipuan Modus Bantuan Wali Kota Lhokseumawe Sasar Balai Pengajian

Baca juga: Penipu Rumah Bantuan di Pidie Divonis 3 Tahun

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Gadungan Kasus Penipuan di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara,Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved