Berita Aceh Utara
Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
Persidangan terhadap enam terdakwa kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham, yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ajaran yang mereka sebarkan antara lain
mengingkari mukjizat para nabi, menolak kewajiban salat lima waktu, menafsirkan mukjizat Nabi Musa dan Nabi Isa secara simbolik, serta menganggap Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir.
Baca juga: Polisi Tahan Pria yang Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan di Lahan Perusahaan
Kelompok ini juga mengajarkan konsep pembentukan khilafah dunia dan mewajibkan anggota untuk berbaiat kepada sosok yang disebut “Tuan Semesta Alam”, serta memberikan iuran sukarela yang dikelola oleh bendahara, Eko Sayono, melalui rekening atas nama Mercusuar di Bank Syariah Indonesia.
Keenam terdakwa diamankan melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Aceh Utara. Harun Arasyid, Eko Sayono, dan Nazari ditangkap di Lhoksukon pada 25 Juli 2025, Abdi Ardiansyah dan Robby Heldy dibekuk di SPBU Sigli dua hari kemudian, sementara Mercusuar ditangkap di Gandapura, Bireuen, pada 29 Juli 2025.
JPU menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan ajaran Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ini juga memperkuat Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa Millah Abraham merupakan aliran sesat karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 12 September 2025 dalam tahap dua yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dr Bustani MH, MSM, dengan pengamanan ketat.
(Serambinews/Jafaruddin)
Baca juga: 6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi
Baca juga: Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa
Baca juga: Honda Brio Tabrak 7 Sepeda Motor di Bireuen, Pengemudi Lansia Akui Salah Injak Pedal Gas
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham Menunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Penyebar Ajaran Sesat
ajaran sesat
Millah Abraham
Pengikut Millah Abraham di Aceh
Putusan Sela
Lhokseukon
Aceh Utara
Prohaba.co
Prohaba
| Kasus Pencurian Kambing di Aceh Utara, Dua Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Disperindag Aceh Tinjau Kesiapan Pelabuhan Krueng Geukueh untuk Perkuat Ekspor |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Tangkap Mantan Vokalis Band Aceh, Sabu 1,87 Kilogram Disita |
|
|---|
| Penipuan Modus Polisi Gadungan dan BNN, Pria di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Guru SD di Langkahan Aceh Utara Ikut Tes Baca Al-Qur’an |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mahkamah-Syariyah-Lhoksukon-01.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.