Berita Aceh Utara

Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Persidangan terhadap enam terdakwa kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham, yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Editor: Muliadi Gani
Dok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON - Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berada di kawasan Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 

Ajaran yang mereka sebarkan antara lain

mengingkari mukjizat para nabi, menolak kewajiban salat lima waktu, menafsirkan mukjizat Nabi Musa dan Nabi Isa secara simbolik, serta menganggap Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir.

Baca juga: Polisi Tahan Pria yang Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan di Lahan Perusahaan

Kelompok ini juga mengajarkan konsep pembentukan khilafah dunia dan mewajibkan anggota untuk berbaiat kepada sosok yang disebut “Tuan Semesta Alam”, serta memberikan iuran sukarela yang dikelola oleh bendahara, Eko Sayono, melalui rekening atas nama Mercusuar di Bank Syariah Indonesia.

Keenam terdakwa diamankan melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Aceh Utara. Harun Arasyid, Eko Sayono, dan Nazari ditangkap di Lhoksukon pada 25 Juli 2025, Abdi Ardiansyah dan Robby Heldy dibekuk di SPBU Sigli dua hari kemudian, sementara Mercusuar ditangkap di Gandapura, Bireuen, pada 29 Juli 2025.

JPU menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan ajaran Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan ini juga memperkuat Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa Millah Abraham merupakan aliran sesat karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 12 September 2025 dalam tahap dua yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dr Bustani MH, MSM, dengan pengamanan ketat.

(Serambinews/Jafaruddin)

Baca juga: 6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi

Baca juga: Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa

Baca juga: Honda Brio Tabrak 7 Sepeda Motor di Bireuen, Pengemudi Lansia Akui Salah Injak Pedal Gas

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham Menunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved