Berita Aceh Utara

Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon

Persidangan terhadap enam terdakwa kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham, yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Editor: Muliadi Gani
Dok Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon
MAHKAMAH SYARIYAH LHOKSUKON - Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berada di kawasan Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 

PROHABA.CO, ACEH UTARA - Persidangan terhadap enam terdakwa kasus penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham, yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), akan kembali digelar di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Agenda utama dalam sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Melansir informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, sidang putusan sela ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak 9 Oktober 2025.

Sidang awal diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim SH, dan Aulia SH.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2025, para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, diikuti 23 Oktober 2025, ketika JPU menyampaikan replik atau sanggahan tertulis atas eksepsi tersebut.

Agenda 30 Oktober 2025 menjadi krusial karena putusan sela yang dibacakan hakim akan menentukan apakah kasus ini dapat melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela sendiri merupakan keputusan yang diambil sebelum substansi utama perkara diperiksa, bertujuan menilai sah atau tidaknya dakwaan JPU dan menanggapi keberatan dari pihak terdakwa.

Baca juga: 13 Tahun Beroperasi Diam-Diam di Aceh, Kelompok Millah Abraham Terungkap, Pengikutnya Capai 51 Orang

Enam terdakwa yang diadili secara terpisah adalah:

Harun Arasyid (60), warga Bireuen, berperan sebagai Imam II.

Nazari A Jalil (53), wiraswasta asal Aceh Utara, berperan sebagai duta.

Eko Sayono (38), karyawan swasta dari Jakarta Utara, berperan sebagai bendahara.

Robby Heldy (38), karyawan swasta asal Medan.

Abdi Ardiansyah (48), wiraswasta asal Medan Barat, berperan sebagai Imam I dan pembaiat.

Mercusuar (27), pemuda asal Bireuen, berperan sebagai sekretaris.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kegiatan penyebaran ajaran menyimpang Millah Abraham dilakukan secara terorganisir melalui pengajian tertutup dan prosesi pembaiatan di beberapa lokasi di Aceh Utara dan sekitarnya, termasuk di sebuah masjid di Kecamatan Lhoksukon pada 25 Juli 2025.

Ajaran yang mereka sebarkan antara lain

mengingkari mukjizat para nabi, menolak kewajiban salat lima waktu, menafsirkan mukjizat Nabi Musa dan Nabi Isa secara simbolik, serta menganggap Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir.

Baca juga: Polisi Tahan Pria yang Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan di Lahan Perusahaan

Kelompok ini juga mengajarkan konsep pembentukan khilafah dunia dan mewajibkan anggota untuk berbaiat kepada sosok yang disebut “Tuan Semesta Alam”, serta memberikan iuran sukarela yang dikelola oleh bendahara, Eko Sayono, melalui rekening atas nama Mercusuar di Bank Syariah Indonesia.

Keenam terdakwa diamankan melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Aceh Utara. Harun Arasyid, Eko Sayono, dan Nazari ditangkap di Lhoksukon pada 25 Juli 2025, Abdi Ardiansyah dan Robby Heldy dibekuk di SPBU Sigli dua hari kemudian, sementara Mercusuar ditangkap di Gandapura, Bireuen, pada 29 Juli 2025.

JPU menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan ajaran Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan ini juga memperkuat Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa Millah Abraham merupakan aliran sesat karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 12 September 2025 dalam tahap dua yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dr Bustani MH, MSM, dengan pengamanan ketat.

(Serambinews/Jafaruddin)

Baca juga: 6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi

Baca juga: Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa

Baca juga: Honda Brio Tabrak 7 Sepeda Motor di Bireuen, Pengemudi Lansia Akui Salah Injak Pedal Gas

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham Menunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved