Berita Banda Aceh

Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan

|
Editor: Muliadi Gani
DOK PRIBADI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. 

Laporan Hendri | Banda Aceh

PROHABA, BANDA ACEH -  Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka adalah pria berinisial MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Pelaku diringkus pada Kamis (3/7/2025), atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun yang tak lain adalah anak dari rekan kerja pelaku sendiri. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan langsung dari anaknya  hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke pihak kepolisian. 

"Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin," ujarnya saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. 

Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman. 

Baca juga: Viral! Cekcok Gara-gara Pesanan Telat Berjam-jam, Pria di Sleman Aniaya Sopir Ojol

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Tengah Ciduk 2 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

"Tersangka merupakan teman kerja ayah korban

Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban," ungkap Fadilah. 

Aksi bejat yang dilakukan Cut Lem berawal pada tahun 2018, dimana saat itu korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. 

Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Cut Lem meminta korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan. 

"Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke polisi," ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved