Berita Banda Aceh
Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Aceh Besar
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan
Laporan Hendri | Banda Aceh
PROHABA, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka adalah pria berinisial MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang selama ini berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pelaku diringkus pada Kamis (3/7/2025), atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Korban merupakan seorang gadis berusia 14 tahun yang tak lain adalah anak dari rekan kerja pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan langsung dari anaknya hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke pihak kepolisian.
"Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin," ujarnya saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020.
Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.
Baca juga: Viral! Cekcok Gara-gara Pesanan Telat Berjam-jam, Pria di Sleman Aniaya Sopir Ojol
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Tengah Ciduk 2 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
"Tersangka merupakan teman kerja ayah korban.
Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban," ungkap Fadilah.
Aksi bejat yang dilakukan Cut Lem berawal pada tahun 2018, dimana saat itu korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar.
Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Cut Lem meminta korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.
"Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke polisi," ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
pemerkosa
anak di bawah umur
Tersangka
korban
Kasus Pemerkosaan
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Aceh Besar
Prohaba.co
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Wagub Aceh Hadiri Muswil VI PKS, Pemerintah Tegaskan Komitmen Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.