Selasa, 9 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Periksa Remaja Perempuan Terkait Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila

Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa seorang remaja perempuan berinisial PAF yang masih di bawah umur, setelah video siaran langsungnya di platform

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
MEMERIKSA REMAJA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa seorang remaja perempuan berinisial PAF, yang masih di bawah umur, setelah video siaran langsungnya di platform TikTok viral dan diduga mengandung unsur asusila. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh, Rabu (15/4/2026). (sERAMBINEWS.COM/ho) 

Ringkasan Berita:
  • Remaja di bawah umur diperiksa Polda Aceh usai video live TikTok diduga bermuatan asusila viral.
  • Kasus ditangani berdasarkan UU ITE dengan dugaan pelanggaran distribusi konten asusila.
  • Polisi mengedepankan perlindungan anak, PAF dititipkan di rumah aman selama proses hukum.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memeriksa seorang remaja perempuan berinisial PAF yang masih di bawah umur, setelah video siaran langsungnya di platform TikTok viral dan diduga mengandung unsur asusila.

Penanganan kasus ini dilakukan sebagai respons cepat aparat kepolisian terhadap konten yang dinilai meresahkan masyarakat di ruang digital.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Kamis (16/4/2026) menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap PAF dilakukan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Aceh.

Dalam prosesnya, PAF didampingi oleh pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh guna memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi.

Menurut Joko, dalam pemeriksaan tersebut PAF dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral di media sosial.

Remaja tersebut mengaku dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.

Ia juga memahami bahwa pemanggilannya berkaitan dengan aktivitas live streaming melalui akun TikTok miliknya yang menjadi sorotan publik.

Baca juga: Gubernur Tegaskan, JKA Tak Akan Dihapus, Akui Tetap Kompak dengan Wagub

Baca juga: Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka Kasus Suap Nikel, Langsung Ditahan

Pelanggaran Pidana

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan tersebut melarang setiap orang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan terhadap anak.

Saat ini, PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh.

Langkah ini diambil untuk memberikan pendampingan psikologis sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.

Polda Aceh juga menyoroti meningkatnya fenomena konten negatif di ruang digital yang berpotensi merusak nilai-nilai sosial, terutama di kalangan generasi muda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved