Berita Banda Aceh
Polda Aceh Periksa Remaja Perempuan Terkait Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila
Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa seorang remaja perempuan berinisial PAF yang masih di bawah umur, setelah video siaran langsungnya di platform
Ringkasan Berita:
- Remaja di bawah umur diperiksa Polda Aceh usai video live TikTok diduga bermuatan asusila viral.
- Kasus ditangani berdasarkan UU ITE dengan dugaan pelanggaran distribusi konten asusila.
- Polisi mengedepankan perlindungan anak, PAF dititipkan di rumah aman selama proses hukum.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memeriksa seorang remaja perempuan berinisial PAF yang masih di bawah umur, setelah video siaran langsungnya di platform TikTok viral dan diduga mengandung unsur asusila.
Penanganan kasus ini dilakukan sebagai respons cepat aparat kepolisian terhadap konten yang dinilai meresahkan masyarakat di ruang digital.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Kamis (16/4/2026) menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap PAF dilakukan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Aceh.
Dalam prosesnya, PAF didampingi oleh pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh guna memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi.
Menurut Joko, dalam pemeriksaan tersebut PAF dimintai klarifikasi terkait konten siaran langsung yang sempat viral di media sosial.
Remaja tersebut mengaku dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.
Ia juga memahami bahwa pemanggilannya berkaitan dengan aktivitas live streaming melalui akun TikTok miliknya yang menjadi sorotan publik.
Baca juga: Gubernur Tegaskan, JKA Tak Akan Dihapus, Akui Tetap Kompak dengan Wagub
Baca juga: Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto jadi Tersangka Kasus Suap Nikel, Langsung Ditahan
Pelanggaran Pidana
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aturan tersebut melarang setiap orang untuk mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Saat ini, PAF telah dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh.
Langkah ini diambil untuk memberikan pendampingan psikologis sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
Polda Aceh juga menyoroti meningkatnya fenomena konten negatif di ruang digital yang berpotensi merusak nilai-nilai sosial, terutama di kalangan generasi muda.
penyebaran video asusila
Sebarkan Video Asusila
Video Asusila
asusila
Remaja
Live TikTok
Ditreskrimsus Polda Aceh
Polda Aceh
viral
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar, Sasar Pedagang Jamu Gerobak |
|
|---|
| Penangguhan Dibatalkan, Dua Tersangka Kasus Khalwat di Banda Aceh Kembali Ditahan |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Tangkap 4 Tersangka dan Sita Hampir 4 Kg Sabu di Bandara SIM |
|
|---|
| Digitalisasi Arsip Pemerintah Aceh Raih Nilai 91,51, Predikat Sangat Memuaskan |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Serahkan Tiga Tersangka Narkotika ke Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Penyidik-Subdit-V-Siber-Ditreskrimsus-Polda-Aceh-memeriksa-seorang-remaja-terkait-asusila.jpg)