Senin, 18 Mei 2026

Berita Pidie

Gagal Restorative Justice, Polres Pidie Tetapkan Dua Mahasiswa Unigha Sigli Jadi Tersangka

Polres Pidie menetapkan dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sugli, Kamis (23/10/2025), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
JADI TERSANGKA - Kantor Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Pidie, difoto beberapa hari lalu. Polres Pidie menetapkan dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sugli, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengoroyokan pada Kamis (23/10/2025). Penetapan ini dilakukan setelah upaya restorative justice atau penyelesaian damai gagal dilakukan kedua belah pihak. 

PROHABA.CO, SIGLI - Polres Pidie menetapkan dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sugli, Kamis (23/10/2025), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengoroyokan.

Penetapan ini dilakukan setelah upaya restorative justice atau penyelesaian damai gagal dilakukan kedua belah pihak.

Kedua mahasiswa yang ditetapkan tersangka adalah Muhammad Pria Al Ghazi, koordinator aksi, dan Mirzatul Akmal, salah satu peserta unjuk rasa.

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Nomor: S.TAP/153/X/RES.1.6./2025.

Dalam surat ketetapan itu, disebutkan tersangka ditetapkan dengan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengoroyokan, yang sesuai dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana. 

Kasus ini bermula pada Jumat (16/5/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di Gampong Gle Gapui, Kecamatan Indrajaya, Pidie, dengan pelapor Ismail SPd.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar MH, dikutip Serambinews.com, Kamis (23/10/2025), menjelaskan bahwa upaya restorative justice telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun belum membuahkan hasil.

Namun, korban menolak dan bahkan membuat surat resmi untuk tidak melakukan jalur damai.

"Restorative justice tetap bisa kita lakukan, meski kasus itu telah kita limpahkan ke Jaksa.

Saat ini, kedua terdakwa tidak kita tahan," kata Dedy.

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan Saat Demo, Dua Mahasiswa Unigha Dipolisikan

Baca juga: Personel Brimob Polda Aceh Kembali dari Penugasan BKO di Jakarta

Upaya Bungkam Demokrasi

Ketua LBH Pedir, Muzakar, dikutip Serambinews.com, Kamis (23/10/2025) menyebutkan, seharusnya kasus itu tidak diproses secara hukum, malah sekarang kedua mahasiswa Unigha tersebut justru ditetapkan tersangka. 

Menurutnya, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui mediasi di tingkat kampus, mengingat kedua mahasiswa masih berstatus pelajar, dan pelapor juga bekerja di Unigha.

"Buktinya, sekarang Unigha tidak hadir menyelesaikan masalah itu secara restorative justice.

Mahasiswa itu kan dianggap anak, jika terjadi unjuk rasa, itu biasa mereka memperjuangkan aspirasi di kampus," ujar Muzakar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved