Berita Pidie

Gagal Restorative Justice, Polres Pidie Tetapkan Dua Mahasiswa Unigha Sigli Jadi Tersangka

Polres Pidie menetapkan dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sugli, Kamis (23/10/2025), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
JADI TERSANGKA - Kantor Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Pidie, difoto beberapa hari lalu. Polres Pidie menetapkan dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sugli, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengoroyokan pada Kamis (23/10/2025). Penetapan ini dilakukan setelah upaya restorative justice atau penyelesaian damai gagal dilakukan kedua belah pihak. 

LBH Pedir menilai tindakan kampus yang tidak memfasilitasi penyelesaian damai terkesan cuci tangan, dan ada indikasi upaya membungkam demokrasi mahasiswa.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal pengoroyokan, yang dianggap tidak tepat karena fakta kejadian tidak menunjukkan adanya pengoroyokan.

"Kita kecewa dengan Unigha. Seharusnya masalah kecil itu diselesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya.

(Serambinews/Muhammad Nazar)

Baca juga: Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Gelar Putra Budaya Indonesia Terbaik 1

Baca juga: Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara

Baca juga: Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut Perairan Meranti, Tim SAR Evakuasi Penumpang

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Restorative Justice Gagal, Dua Mahasiswa Unigha Sigli Jadi Tersangka, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved