Berita Pidie

Bea Cukai dan Satpol PP Sita 5.000 Rokok Ilegal dalam Operasi di Pidie

Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Banda Aceh. Kali ini, operasi dilakukan di wilayah Kabupaten Pidie

Editor: Muliadi Gani
Humas Bea Cukai Aceh
ROKOK ILEGAL - Tim gabungan Bea Cukai, Satpol PP dan WH Kabupaten serta Polri dan TNI yang terlibat dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (7/10/2025). Sejumlah bungkusan rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merk disita petugas. 

PROHABA.CO, PIDIE – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Banda Aceh.

Kali ini, operasi dilakukan di wilayah Kabupaten Pidie pada Selasa (7/10/2025) bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Pidie.

Hasilnya, petugas berhasil menyita 5.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di pasar.

Rokok-rokok tanpa pita cukai yang diamankan antara lain bermerek IB, Hmin, Oris, Luffman, Manchester, HD, dan Marshal.

Operasi ini juga mendapat pengawalan dari Polres Pidie dan Kodim Pidie demi memastikan kelancaran penindakan di lapangan.

Tim gabungan menyasar sejumlah tempat penjualan eceran (TPE) yang terindikasi menjual rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang terus dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara serentak di berbagai wilayah.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan masyarakat.

“Sinergi bersama Satpol PP, WH, TNI, dan Kepolisian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri.

Baca juga: Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Sita 1.060 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum dan Goyang Jari di Ruang Sidang

Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk menekan peredarannya di Tanah Rencong,” ujar Achmad.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang patuh membayar cukai.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti:

Selain melakukan penindakan, operasi ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas. 

Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat ikut membantu mencegah peredaran rokok ilegal dan tidak ikut terlibat dalam proses distribusinya.

“Kami terus berkomitmen menjaga integritas dan hadir di tengah masyarakat untuk mendukung ketahanan ekonomi negara dari sektor cukai,” pungkas Achmad.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved