Berita Langsa

Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, 103 Gram Barang Bukti Diamankan

 Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan seorang pemuda asal Aceh Timur yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Langsa
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan seorang pemuda asal Aceh Timur yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka RF, ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 1 ons lebih 

PROHABA.CO, KOTA LANGSA -  Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan seorang pemuda asal Aceh Timur yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial RF (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap pada Sabtu dini hari, 4 Oktober 2025.

RF diringkus oleh Tim Unit Opsnal Satresnarkoba di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu paket sedang sabu seberat 103,70 gram, yang dibungkus kertas kuning, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru yang digunakan tersangka.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut akan adanya peredaran sabu di wilayah Kota Langsa.

Baca juga: Viral! WNA Tabrak Motor dan Seret 5 Km di Tangerang, Diduga Mabuk

Baca juga: TNI AU dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Kargo Bandara SIM Aceh Besar

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria mencurigakan di pinggir jalan.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang cukup besar,” ujar AKP Mulyadi pada Kamis (9/10/2025).

Dari hasil interogasi awal, RF mengaku sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial AM di Kabupaten Aceh Utara.

Barang haram itu dibeli seharga Rp15.000.000, dan rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa dengan harga Rp20.000.000.

Saat ini, RF telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu AM, yang diduga kuat sebagai pemasok sabu dalam jaringan tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami. Pelaku utama berinisial AM sedang kami buru.

Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringannya terungkap,” tegas AKP Mulyadi.

(Serambinews / Zubir)

Baca juga: Polda Aceh Bongkar 1,3 Ton Kg Ganja, 1 Kg Kokain dan 80 Kg Sabu, 22 Tersangka Ditangkap

Baca juga: Anggota Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu dalam Aksi Undercover, Seorang Pelaku Ditembak

Baca juga: Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu 1,1 Kg di Aceh Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bawa Sabu 1 Ons ke Langsa, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Hendak Dijual Rp 20 Juta, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved