Berita Nagan Raya

Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung

Seorang pegawai dinas di Kabupaten Nagan Raya, berinisial H alias Abah alias Pak Mentri, dijatuhi hukuman penjara selama 199 bulan (16,5 tahun)

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
VONIS AYAH TIRI - Ilustrasi vonis hakim di pengadilan. Ayah pelaku pemerkosaan anak tiri di Nagan Raya divonis penjara selama 199 bulan.  

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Seorang pegawai dinas di Kabupaten Nagan Raya, berinisial H alias Abah alias Pak Mentri, dijatuhi hukuman penjara selama 199 bulan (16,5 tahun) oleh Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban itu tercatat warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Ironisnya, pelaku pemerkosaan anak tiri ini sehari-hari bekerja sebagai seorang pegawai pada sebuah dinas di Nagan Raya.

Terdakwa H, yang menikahi ibu korban yang sudah mempunyai 3 orang anak dan tinggal serumah, melakukan tindakan bejat tersebut secara berulang sepanjang tahun 2024. 

Kasus ini terungkap setelah korban melapor dan pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam sidang vonis yang digelar Kamis (24/7/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Seorang Ustaz di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Sesalkan Tambang Ilegal di Lueng Bata, WALHI Desak Penegakan Hukum Tegas

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 199 bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, seperti dilansir dari situs resmi SIPP MS Suka Makmue, Minggu (27/7/2025).

"Menjatuhkan ‘uqubat’ terhadap terdakwa H berupa ‘Uqubat Ta’zir’ penjara selama 199 bulan,” kata majelis hakim. 

Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, yang sebelumnya menuntut 200 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman.

Terdakwa akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) hingga masa hukumannya selesai.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dikembalikan ke instansi tempat terdakwa bekerja.

Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Achmad Bukhori, SH, saat dikonfirmasi Serambinews.com menyatakan bahwa baik jaksa maupun terdakwa masih dalam tahap pikir-pikir atas putusan tersebut. (*)

Baca juga: Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku

Baca juga: RSIA Cempaka Az-Zahra Rayakan HAN 2025 Bersama Puluhan Anak dan Orang Tua

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Nagan Raya Divonis Penjara 199 Bulan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved