Berita Nagan Raya
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung
Seorang pegawai dinas di Kabupaten Nagan Raya, berinisial H alias Abah alias Pak Mentri, dijatuhi hukuman penjara selama 199 bulan (16,5 tahun)
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Seorang pegawai dinas di Kabupaten Nagan Raya, berinisial H alias Abah alias Pak Mentri, dijatuhi hukuman penjara selama 199 bulan (16,5 tahun) oleh Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban itu tercatat warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
Ironisnya, pelaku pemerkosaan anak tiri ini sehari-hari bekerja sebagai seorang pegawai pada sebuah dinas di Nagan Raya.
Terdakwa H, yang menikahi ibu korban yang sudah mempunyai 3 orang anak dan tinggal serumah, melakukan tindakan bejat tersebut secara berulang sepanjang tahun 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor dan pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam sidang vonis yang digelar Kamis (24/7/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Seorang Ustaz di Ciamis Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Hamil Tiga Bulan, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Sesalkan Tambang Ilegal di Lueng Bata, WALHI Desak Penegakan Hukum Tegas
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa berupa Uqubat Ta’zir penjara selama 199 bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, seperti dilansir dari situs resmi SIPP MS Suka Makmue, Minggu (27/7/2025).
"Menjatuhkan ‘uqubat’ terhadap terdakwa H berupa ‘Uqubat Ta’zir’ penjara selama 199 bulan,” kata majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, yang sebelumnya menuntut 200 bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman.
Terdakwa akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) hingga masa hukumannya selesai.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dikembalikan ke instansi tempat terdakwa bekerja.
Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Achmad Bukhori, SH, saat dikonfirmasi Serambinews.com menyatakan bahwa baik jaksa maupun terdakwa masih dalam tahap pikir-pikir atas putusan tersebut. (*)
Baca juga: Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku
Baca juga: RSIA Cempaka Az-Zahra Rayakan HAN 2025 Bersama Puluhan Anak dan Orang Tua
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Nagan Raya Divonis Penjara 199 Bulan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Rudapaksa
ayah rudapaksa anak tiri
Anak Tiri
pemerkosaan
anak di bawah umur
Mahkamah Syariyah Suka Makmue
Nagan raya
Prohaba.co
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Julian Saputra, Murid SD yang Panjat Tiang Bendera di HUT Ke-80 RI Dapat Penghargaan dari Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.