Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku

Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan kembali terjadi di Aceh Tenggara (Agara).

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
tribun bali/dwisaputra
RUDAPAKSA - Foto ilustrasi kasus rudapaksa terhadap anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Tenggara, dimana seorang kakek tega rudapaksa cucunya sendiri.  

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

PROHABA.CO, KUTACANE - Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan kembali terjadi di Aceh Tenggara (Agara).

Seorang kakek berinisial STN (65) diduga merudapaksa berkali-kali cucu kandungnya yang masih di bawah umur. 

Korban tercatat sebagai siswi sebuah SMP di Kabupaten Agara.

Ia selama ini tinggal di rumah tersangka pelaku yang tak lain adalah kakeknya.

Di rumah itu tinggal juga istri tersangka pelaku alias nenek korban.

Sedangkan ibu korban tidak tinggal satu rumah dengan tersangka pelaku.

Pemerkosaan atau rudapaksa itu dilakukan STN di sebuah gubuk di belakang rumahnya pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 14.13 WIB.

Perbuatan bejatnya itu ternyata dipergoki oleh seorang warga yang melaporkan kejadian itu kepada ibu korban.

Baca juga: Kakek 60 Tahun di Banda Aceh Rudapaksa Anak Autis, Kecurigaan Bu Kadus Terbukti

Ibu korban langsung membuat pengaduan ke Mapolres Agara dan diterima sebagai laporan pengaduan dengan nomor: REG/182/ VI/2025/Reskrim.

Dokumen itu ditandaitangani oleh Ipda Heri Rahma Jerodi SE, Kanit Idik I Pidum Polres Agara.

Sementara itu, di lokasi terpisah Kapolres Agara, AKBP Yulhendri, didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Rahmat Hidayat, mengakui telah menerima laporan dugaan rudapaksa yang diduga dilakukan kakek kandung korban.

Berdasarkan penyelidikan awal, rudapaksa itu ternyata sudah dilakukan tersangka berulang-ulang terhadap korban yang tak lain cucunya.

Rencananya, pada Senin (23/6/2025) akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi lainnya.

Juga akan dilakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Sahuddin Kutacane.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved