Selasa, 19 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Polres Agara Ringkus 2 PSK dan Satu Muncikari, Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Prostitusi Online

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Agara 
PROSTITUSI ONLINE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi online dengan meringkus satu mucikari dan dua wanita sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) di sebuah hotel, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Polres Agara Ringkus 2 PSK dan Satu Muncikari, Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Prostitusi Online 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Tenggara menangkap mucikari berinisial KJ (26) bersama dua wanita muda di sebuah hotel, salah satunya masih di bawah umur.
  • Modus prostitusi dilakukan secara online melalui WhatsApp dengan pembayaran via dompet digital DANA, sebelum bertemu di lokasi yang disepakati.
  • Polisi menyita barang bukti berupa motor, ponsel, bukti transaksi hotel, dan saldo uang elektronik, serta menjerat para pelaku dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

 

PROHABA.CO, ACEH TENGGARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap seorang muncikari berinisial KJ (26) bersama dua wanita muda yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan, pada Jum'at (19/12/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi yang dikendalikan oleh KJ. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dengan metode undercover, yakni berpura-pura memesan jasa PSK melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, KJ menawarkan dua perempuan dengan tarif tertentu.

Setelah kesepakatan dicapai, tersangka meminta pembayaran dilakukan melalui aplikasi dompet digital DANA.

Begitu transaksi selesai dan semua pihak berada di lokasi yang disepakati, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap KJ beserta dua perempuan tersebut.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tiga Tersangka Diamankan

Baca juga: 24 Hari Pascabanjir, 5 Kampung di Sekerak Aceh Tamiang Masih Terisolir

Wanita di Bawah Umur Terlibat

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa salah satu perempuan yang diamankan masih berusia di bawah umur, sementara yang lain adalah seorang janda.

Keduanya mengaku telah terlibat dalam praktik prostitusi online selama beberapa bulan terakhir.

Penanganan terhadap korban di bawah umur dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum dengan melibatkan Unit PPA.

Sementara itu, tersangka KJ mengakui telah menjalankan perannya sebagai muncikari selama kurang lebih dua tahun.

Ia mengatur transaksi, menentukan tarif, serta mengarahkan lokasi pertemuan antara pelanggan dan PSK.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, bukti transaksi hotel, serta saldo uang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi tersebut.

Saat ini, KJ bersama dua perempuan yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved